Pengumuman PPPK

Bukan Passing Grade! Ini Kunci Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Berdasarkan Peringkat dan Prioritas

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini telah memasuki babak penentuan.

Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
FOTO STOK: Suasana pelantikan PPPK Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Senin (26/5/2025). Satu pegawai ditunda pelantikannya karena pertimbangan hukum. PENGUMUMAN PPPK - Sudah cek pengumuman PPPK2024 Tahap 2? Ingat, kelulusan ditentukan dari integrasi nilai dan urutan prioritas. Jangan sampai ketinggalan, batas akhir pengumuman 30 Juni 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini telah memasuki babak penentuan.

Pengumuman hasil akhir tengah dirilis secara bertahap oleh berbagai instansi, menjadi momen krusial bagi para peserta yang berharap lolos.

Namun, penting untuk diingat, kelulusan Anda tidak hanya ditentukan oleh nilai semata.

Pengumuman hasil akhir ini bisa dicek melalui kanal resmi instansi yang Anda lamar.

Kendati demikian, peserta perlu memahami bahwa kelulusan sangat bergantung pada integrasi nilai seleksi kompetensi utama dan teknis tambahan, ketersediaan formasi, jumlah peserta yang bersaing, serta kesesuaian kualifikasi pelamar.

Bukan Passing Grade, Tapi Peringkat Terbaik dan Prioritas Pelamar

Penentuan kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 tidak lagi menggunakan sistem passing grade.

Sebaliknya, kelulusan didasarkan pada peringkat terbaik, urutan prioritas pelamar, dan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, khususnya diktum ke-29 hingga ke-31, yang menegaskan bahwa peserta dinyatakan lulus jika menempati peringkat terbaik sesuai formasi yang dilamar.

Total nilai maksimal dalam seleksi ini adalah 445 poin, yang terbagi menjadi tiga komponen utama:

Seleksi Kompetensi Teknis: maksimum 225 poin

• Seleksi Manajerial dan Sosial Kultural: maksimum 180 poin

• Wawancara: maksimum 40 poin

Semakin tinggi nilai kumulatif, semakin besar peluang kelulusan.

Namun, persaingan ketat dalam satu formasi berarti pelamar dengan nilai tinggi pun bisa tidak lulus jika ada pesaing dengan nilai lebih tinggi dan prioritas rekrutmen.

Jadi, hasil akhir benar-benar bergantung pada peringkat dan kebutuhan instansi, bukan hanya nilai pribadi.

Prioritas Kelulusan: Siapa yang Diutamakan?

Pemerintah telah menetapkan skema prioritas kelulusan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024. Secara umum, urutan penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:

• Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

• Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

• Pegawai yang aktif bekerja selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah.

Untuk formasi Jabatan Fungsional Guru, prioritas diperluas sesuai Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024, mencakup:

• Pelamar prioritas dari PPPK guru 2021 yang belum lulus.
Guru eks THK-II.

• Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal 2 tahun.

• Lulusan PPG yang terdaftar di Kemendikbudristek.

Sementara itu, untuk Jabatan Fungsional (JF) Bidan kategori keahlian, prioritas diatur khusus melalui Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024, menyesuaikan kebutuhan teknis bidang kesehatan.

Jadwal Pengumuman dan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 30 April 2025, pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 dilakukan dalam rentang waktu 16 hingga 30 Juni 2025.

Jadwal ini telah disesuaikan dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana seleksi di berbagai lokasi.

Masing-masing instansi akan mengumumkan hasil secara bertahap melalui kanal resmi mereka.

Oleh karena itu, peserta sangat disarankan untuk secara berkala mengecek situs web atau media sosial resmi instansi yang dilamar agar tidak ketinggalan informasi penting hingga batas akhir Juni 2025.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk PPPK. Tetap bersabar dan pantau terus informasi resmi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved