Pengumuman PPPK
8 Dokumen Penting yang Harus Diunggah saat Dinyatakan Lulus PPPK Agar tak Gugur Otomatis
Ribuan peserta seleksi PPPK di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) boleh saja telah dinyatakan lulus pada Tahap II Tahun 2024.
TRIBUNGORONTALO.COM – Ribuan peserta seleksi PPPK di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) boleh saja telah dinyatakan lulus pada Tahap II Tahun 2024.
Namun, kelulusan itu belum menjamin langsung menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema perjanjian kerja.
Ada sejumlah prosedur administratif penting yang masih harus dijalani.
Jika diabaikan, kelulusan yang sudah diperoleh bisa hangus, dan peserta berisiko dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan oleh Wawan Djunaedi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag.
Menurutnya, peserta wajib melengkapi berkas pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing di portal resmi SSCASN yang dikelola BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id
“Berkas yang diminta harus diunggah secara lengkap dan sesuai ketentuan. Ada tenggat waktu yang tak boleh dilanggar,” ujarnya.
8 Dokumen Wajib Untuk Proses Pemberkasan
Berikut ini adalah delapan dokumen utama yang harus disiapkan dan diunggah oleh peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag:
Pasfoto terbaru, berpakaian formal, berlatar belakang warna merah.
Ijazah asli.
Untuk lulusan luar negeri, harus menyertakan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari kementerian terkait.
Transkrip nilai asli.
Lulusan luar negeri juga wajib melampirkan konversi IPK dan surat keputusan dari kementerian yang berwenang.
Cetakan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.