Pengumuman PPPK
Peserta Cadangan Berpeluang Gantikan yang Mundur Setelah Lulus PPPK
Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun anggaran 2024
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun anggaran 2024.
Dari total 21.658 peserta aktif yang ikut proses seleksi, sebanyak 17.154 dinyatakan berhasil lolos dan siap melangkah ke proses pemberkasan.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan pengumuman ini di Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa seleksi ini ditujukan bagi para tenaga honorer yang masih aktif bertugas di lingkungan Kementerian Agama, dengan dua klasifikasi jabatan: tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
“Dari keseluruhan pelamar, kita umumkan 17.154 peserta yang lulus. Ini mencakup dua kategori, yaitu 145 dari tenaga kesehatan dan 17.009 dari pelamar teknis,” terang Kamaruddin.
Berkas Harus Diunggah Sebelum Akhir Juli
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tahap selanjutnya adalah unggah dokumen pemberkasan secara online melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Batas akhir unggah berkas dijadwalkan hingga 31 Juli 2025.
Pejabat Kemenag menegaskan bahwa proses rekrutmen ini sepenuhnya gratis dan tidak boleh dipengaruhi pihak luar, termasuk calo atau oknum internal.
Segala bentuk iming-iming kelulusan dengan janji tertentu merupakan bentuk penipuan yang harus dilaporkan.
Ini Daftar Dokumen Wajib
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, memaparkan bahwa setiap peserta wajib melengkapi sejumlah dokumen berikut sebagai syarat pemberkasan:
Foto formal terbaru berlatar merah
Ijazah dan transkrip nilai asli (termasuk SK penyetaraan jika lulusan luar negeri)
Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil cetak dari laman SSCASN yang harus diisi manual pada bagian identitas menggunakan huruf kapital dan tinta hitam, lalu ditandatangani di atas materai Rp10.000
Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan bermaterai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.