Pengumuman PPPK
Peserta Cadangan Berpeluang Gantikan yang Mundur Setelah Lulus PPPK
Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun anggaran 2024
SKCK yang masih berlaku
Surat keterangan sehat, bebas narkoba, serta dokumen pelengkap lain yang diminta sesuai pengumuman
Peserta yang tidak menyelesaikan pemberkasan hingga tenggat waktu dianggap mengundurkan diri secara otomatis dan dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Peluang Lolos bagi Peringkat di Bawah Kuota
Kabar baik bagi peserta yang belum masuk daftar lulus utama. Kemenag membuka peluang pengisian formasi oleh peserta cadangan apabila ada peserta utama yang memilih mundur.
Syaratnya, mereka harus berada di peringkat terdekat setelah batas kuota.
Misalnya, bila dalam satu formasi tersedia 15 posisi, maka peserta di posisi ke-16 akan menjadi prioritas pengganti jika ada salah satu dari 15 orang tersebut mengundurkan diri.
Proses pemanggilan peserta pengganti akan diumumkan resmi oleh instansi terkait.
Wawan menegaskan bahwa peserta yang memutuskan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, apalagi yang telah mendapat Nomor Induk PPPK, akan dijatuhi sanksi tidak bisa mendaftar seleksi ASN selama dua tahun ke depan.
Catatan Tambahan
Dengan adanya ketentuan pengganti dari peringkat bawah, peluang para honorer yang sebelumnya belum lolos secara resmi bisa berubah.
Maka penting bagi seluruh peserta, baik yang lulus maupun belum, untuk tetap memantau informasi lanjutan dari laman resmi pemerintah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.