Pengumuman PPPK

Peserta Cadangan Berpeluang Gantikan yang Mundur Setelah Lulus PPPK

Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun anggaran 2024

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
PENGUMUMAN ASN -- Kemenag telah mengumumkan kelulusan, membuka pintu bagi ribuan calon ASN baru. Jangan sampai ketinggalan informasi krusial: Jadwal dan Dokumen Pemberkasan Wajib Sudah Menanti! 

SKCK yang masih berlaku

Surat keterangan sehat, bebas narkoba, serta dokumen pelengkap lain yang diminta sesuai pengumuman

Peserta yang tidak menyelesaikan pemberkasan hingga tenggat waktu dianggap mengundurkan diri secara otomatis dan dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Peluang Lolos bagi Peringkat di Bawah Kuota

Kabar baik bagi peserta yang belum masuk daftar lulus utama. Kemenag membuka peluang pengisian formasi oleh peserta cadangan apabila ada peserta utama yang memilih mundur.

Syaratnya, mereka harus berada di peringkat terdekat setelah batas kuota.

Misalnya, bila dalam satu formasi tersedia 15 posisi, maka peserta di posisi ke-16 akan menjadi prioritas pengganti jika ada salah satu dari 15 orang tersebut mengundurkan diri.

Proses pemanggilan peserta pengganti akan diumumkan resmi oleh instansi terkait.

Wawan menegaskan bahwa peserta yang memutuskan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, apalagi yang telah mendapat Nomor Induk PPPK, akan dijatuhi sanksi tidak bisa mendaftar seleksi ASN selama dua tahun ke depan.

Catatan Tambahan

Dengan adanya ketentuan pengganti dari peringkat bawah, peluang para honorer yang sebelumnya belum lolos secara resmi bisa berubah.

Maka penting bagi seluruh peserta, baik yang lulus maupun belum, untuk tetap memantau informasi lanjutan dari laman resmi pemerintah. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved