Pengumuman PPPK

Peserta Cadangan Berpeluang Gantikan yang Mundur Setelah Lulus PPPK

Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun anggaran 2024

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
PENGUMUMAN ASN -- Kemenag telah mengumumkan kelulusan, membuka pintu bagi ribuan calon ASN baru. Jangan sampai ketinggalan informasi krusial: Jadwal dan Dokumen Pemberkasan Wajib Sudah Menanti! 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun anggaran 2024.

Dari total 21.658 peserta aktif yang ikut proses seleksi, sebanyak 17.154 dinyatakan berhasil lolos dan siap melangkah ke proses pemberkasan.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan pengumuman ini di Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa seleksi ini ditujukan bagi para tenaga honorer yang masih aktif bertugas di lingkungan Kementerian Agama, dengan dua klasifikasi jabatan: tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Dari keseluruhan pelamar, kita umumkan 17.154 peserta yang lulus. Ini mencakup dua kategori, yaitu 145 dari tenaga kesehatan dan 17.009 dari pelamar teknis,” terang Kamaruddin.

Berkas Harus Diunggah Sebelum Akhir Juli

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tahap selanjutnya adalah unggah dokumen pemberkasan secara online melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Batas akhir unggah berkas dijadwalkan hingga 31 Juli 2025.

Pejabat Kemenag menegaskan bahwa proses rekrutmen ini sepenuhnya gratis dan tidak boleh dipengaruhi pihak luar, termasuk calo atau oknum internal.

Segala bentuk iming-iming kelulusan dengan janji tertentu merupakan bentuk penipuan yang harus dilaporkan.

Ini Daftar Dokumen Wajib

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, memaparkan bahwa setiap peserta wajib melengkapi sejumlah dokumen berikut sebagai syarat pemberkasan:

Foto formal terbaru berlatar merah

Ijazah dan transkrip nilai asli (termasuk SK penyetaraan jika lulusan luar negeri)
Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil cetak dari laman SSCASN yang harus diisi manual pada bagian identitas menggunakan huruf kapital dan tinta hitam, lalu ditandatangani di atas materai Rp10.000

Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan bermaterai

SKCK yang masih berlaku

Surat keterangan sehat, bebas narkoba, serta dokumen pelengkap lain yang diminta sesuai pengumuman

Peserta yang tidak menyelesaikan pemberkasan hingga tenggat waktu dianggap mengundurkan diri secara otomatis dan dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Peluang Lolos bagi Peringkat di Bawah Kuota

Kabar baik bagi peserta yang belum masuk daftar lulus utama. Kemenag membuka peluang pengisian formasi oleh peserta cadangan apabila ada peserta utama yang memilih mundur.

Syaratnya, mereka harus berada di peringkat terdekat setelah batas kuota.

Misalnya, bila dalam satu formasi tersedia 15 posisi, maka peserta di posisi ke-16 akan menjadi prioritas pengganti jika ada salah satu dari 15 orang tersebut mengundurkan diri.

Proses pemanggilan peserta pengganti akan diumumkan resmi oleh instansi terkait.

Wawan menegaskan bahwa peserta yang memutuskan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, apalagi yang telah mendapat Nomor Induk PPPK, akan dijatuhi sanksi tidak bisa mendaftar seleksi ASN selama dua tahun ke depan.

Catatan Tambahan

Dengan adanya ketentuan pengganti dari peringkat bawah, peluang para honorer yang sebelumnya belum lolos secara resmi bisa berubah.

Maka penting bagi seluruh peserta, baik yang lulus maupun belum, untuk tetap memantau informasi lanjutan dari laman resmi pemerintah. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved