Berita Viral
Tertangkap Pungli Rp100 Ribu, Polisi Lalu Lintas Dihukum Guling di Halaman Polrestabes Medan
Anggota Satlantas Polrestabes Medan berinisial Aiptu Rudi Hartono (RH) tertangkap kamera saat menghentikan seorang pengendara wanita di Jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polisi-di-hukum-ncxv.jpg)
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025).
Diketahui, motor yang dikendarai polisi tersebut berpelat BK 6223 AEH.
Saat itu, Aiptu RH sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Made menjelaskan bahwa seharusnya Aiptu RH memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Namun, yang terjadi justru adanya pungli sebesar Rp100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.
Menyikapi hal itu, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Aiptu RH.
"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.
Baca juga: Baru Saja Gempa Bumi Guncang Wilayah Sulawesi Tengah, BMKG Catatan Segini Magnitudonya
Made menyebutkan bahwa Aiptu RH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Kini, Aiptu Rudi Hartono minta maaf dan menyesal.
"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.
Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com