Berita Viral
Tertangkap Pungli Rp100 Ribu, Polisi Lalu Lintas Dihukum Guling di Halaman Polrestabes Medan
Anggota Satlantas Polrestabes Medan berinisial Aiptu Rudi Hartono (RH) tertangkap kamera saat menghentikan seorang pengendara wanita di Jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polisi-di-hukum-ncxv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM–Aksi tak terpuji seorang polisi lalu lintas di Medan mendadak viral setelah terekam kamera CCTV tengah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu dari seorang pengendara motor. Mirisnya, uang tersebut diakui digunakan untuk membeli sarapan.
Anggota Satlantas Polrestabes Medan berinisial Aiptu Rudi Hartono (RH) tertangkap kamera saat menghentikan seorang pengendara wanita di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (25/6/2025).
Pengendara tersebut diketahui melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arah. Namun bukannya ditilang secara resmi, sang pengendara justru diminta memberikan uang tunai.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.
RH menahan laju motor yang dikendarai seorang perempuan karena berlawanan arah.
Video RH meminta uang kepada seorang wanita pengendara motor tersebut sempat viral di media sosial.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Klik dikdin.bkn.go.id Lulusan SMA/SMK Dibuka, Gratis dan Jadi CPNS
RH kemudian dipanggil dan dihukum guling-guling di aspal halaman Polrestabes Medan saat siang hari.
Tidak hanya itu, RH yang terlihat sudah tua, diberikan hukuman tahanan khusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Terungkap dari pengakuan RH bahwa uang Rp 100 ribu yang diminta dari pengendara tersebut digunakannya untuk membeli sarapan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
"Dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus," imbuhnya.
Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungli ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.
Terlihat personel polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membeberkan awal mula kejadian.
Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Awalnya, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Baca juga: Olivier Giroud Kembali ke Prancis, Resmi Gabung Lille Usai Gagal Bersinar di LAFC
Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menyatakan, apa yang dilakukan Aiptu RH merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu RH adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar."
"Malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu RH melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Polantas itu pun akan dikurung selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu RH terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat.
Ia juga bisa dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus, dan demosi keluar daerah," ujar Suharmono.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/6/2025).
Diketahui, motor yang dikendarai polisi tersebut berpelat BK 6223 AEH.
Saat itu, Aiptu RH sedang bertugas di lokasi dan memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Made menjelaskan bahwa seharusnya Aiptu RH memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Namun, yang terjadi justru adanya pungli sebesar Rp100.000, seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial.
Menyikapi hal itu, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Aiptu RH.
"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," ujar Made.
Baca juga: Baru Saja Gempa Bumi Guncang Wilayah Sulawesi Tengah, BMKG Catatan Segini Magnitudonya
Made menyebutkan bahwa Aiptu RH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Kini, Aiptu Rudi Hartono minta maaf dan menyesal.
"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," ujar Rudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Rudi juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah menyalahgunakan wewenang.
Ia menegaskan bahwa seharusnya ia menindak pengendara tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.