Berita Viral
Tertangkap Pungli Rp100 Ribu, Polisi Lalu Lintas Dihukum Guling di Halaman Polrestabes Medan
Anggota Satlantas Polrestabes Medan berinisial Aiptu Rudi Hartono (RH) tertangkap kamera saat menghentikan seorang pengendara wanita di Jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polisi-di-hukum-ncxv.jpg)
Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Awalnya, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Baca juga: Olivier Giroud Kembali ke Prancis, Resmi Gabung Lille Usai Gagal Bersinar di LAFC
Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menyatakan, apa yang dilakukan Aiptu RH merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu RH adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar."
"Malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu RH melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Polantas itu pun akan dikurung selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu RH terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat.
Ia juga bisa dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus, dan demosi keluar daerah," ujar Suharmono.