BSU 2025

Kapan Pencairan BSU 2025 Tahap 2? Ini Bocoran Jadwalnya dari Kemnaker

BSU 2025 kini telah memasuki tahap pencairan. Pencairan ini dilakukan secara bertahap tahap 1 dan tahap 2. Pencairan dana BSU tahap 1 saat ini semen

freepik
BSU CAIR -- Pencairan tahap 1 BSU mulai diproses, lalu kapan pencairan tahap 2 nya? 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini telah memasuki tahap pencairan.

Pencairan ini dilakukan secara bertahap tahap 1 dan tahap 2.

Pencairan dana BSU tahap 1 saat ini sementara proses.

Lalu kapan pencairan dana tahap 2? Berikut kata Kemnaker.

Dilansir dari TribunTimur.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pencairan BSU tahap 2 setelah proses tersebut selesai,

Hal itu untuk memastikan ketepatan sasaran penerima.

“Ketika teman-teman bertanya kepada kami kapan nih cairnya, kapan cairnya? Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketanagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan.

Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” jelas Yassierli, Selasa (24/6/2025) dikutip dari Antara. 

Dengan demikian, maka pencairan BSU 2025 tahap 2 baru akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data pekerja penerima bantuan selesai dilakukan.

Untuk mengetahui perkembangan informasi mengenai jadwal pencairan BSU 2025 tahap 2, pekerja dapat memantau akun media sosial Instagram remsi Kemnaker @kemnaker.

Menaker menyebutkan, pihaknya telah menerima data sekitar 4,5 juta calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kini sedang melalui tahap validasi, sebelum dilakukan penyaluran secara bertahap sebagaimana BSU tahap 1.

Sementara itu, BSU tahap 1 telah tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima di Aceh.

Dana BSU 2025 yang diberikan adalah Rp 600.000 per pekerja, yang mana jumlah ini disalurkan sekaligus untuk dua bulan Juni-Juli 2025.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved