Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Internasional

Vietnam Cabut Hukuman Mati untuk 8 Kejahatan Berat, Termasuk Korupsi dan Upaya Kudeta

Vietnam akan menghapus hukuman mati untuk delapan jenis kejahatan berat, termasuk korupsi, upaya menggulingkan pemerintahan, dan sabotase infrastruktu

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Vietnam Cabut Hukuman Mati untuk 8 Kejahatan Berat, Termasuk Korupsi dan Upaya Kudeta
TribunGorontalo.com
NARAPIDANA -- Bos mafia Vietnam Truong Van Cam (barisan tengah depan), yang dikenal dengan nama panggilannya Nam Cam, duduk bersama narapidana lain di pengadilan pada tahun 2003. Cam dijatuhi hukuman mati oleh regu tembak oleh pengadilan di Vietnam bersama dengan lima anggota gengnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Vietnam akan menghapus hukuman mati untuk delapan jenis kejahatan berat, termasuk korupsi, upaya menggulingkan pemerintahan, dan sabotase infrastruktur negara.

Langkah ini menjadi reformasi besar dalam sistem hukum pidana negara sosialis tersebut.

Media resmi Vietnam News Agency pada Rabu (25/6/2025) melaporkan bahwa Majelis Nasional Vietnam secara bulat menyetujui amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menghapus hukuman mati untuk delapan kategori kejahatan.

Mulai bulan depan, hukuman maksimal untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut akan berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, sebagaimana dilaporkan kantor berita tersebut.

Kategori kejahatan yang kini tidak lagi dikenai hukuman mati meliputi:

Suap (bribery)

• Penggelapan (embezzlement)

• Produksi dan perdagangan obat palsu

• Pengangkutan narkoba secara ilegal

• Spionase

• "Kejahatan merusak perdamaian dan memicu perang agresif"

• Sabotase terhadap infrastruktur negara

• Upaya menggulingkan pemerintahan

Bagi mereka yang telah dijatuhi hukuman mati untuk delapan pelanggaran tersebut sebelum 1 Juli 2025 namun belum dieksekusi, vonis mereka akan otomatis dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Tetap Berlaku untuk 10 Kejahatan Berat, Termasuk Pembunuhan dan Terorisme

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved