Tipikor Perjadis Kota Gorontalo
Kejati Geledah Kantor BSG Gorontalo usut Tipikor Perjadis, Akses Media Dibatasi
Pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadis) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus berlanjut.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Wilayah-BSG-Gorontalo-Rabu-2562025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadis) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terus berlanjut.
Tim penyidik menggeledah dua lokasi berbeda hari ini, Rabu (25/6/2025).
Kedua tempat itu adalah rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha dan Kantor Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo.
Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan secara terbuka agar publik dapat menyaksikan proses penegakan hukum dengan transparan.
Namun situasi di kantor BSG berbeda. Akses peliputan media sangat terbatas, bahkan pengambilan gambar pun nyaris tidak diberikan ruang.
Meski demikian, penggeledahan tetap dilakukan. Tepat pukul 09.00 Wita, satu per satu ruangan diperiksa secara teliti oleh penyidik.
Tumpukan dokumen serta surat-surat penting yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjalanan dinas berhasil diamankan.
Hingga pukul 10.51 Wita, proses pemeriksaan intensif masih berlangsung di lokasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan bahwa penggeledahan ini bagian dari proses hukum yang sah.
"Kami melakukan penggeledahan di dua lokasi, rumah pribadi mantan wali kota dan kantor BSG Gorontalo. Penggeledahan ini merupakan upaya kejaksaan dalam menelusuri bukti-bukti terkait dugaan korupsi perjalanan dinas," tegas Dadang.
Diketahui, aksi penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi sehari sebelumnya yang menyasar Ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo. (*)
Disclaimer: Naskah berita ini diedit. Redaksi keliru mengutip nama kepala BSG Gorontalo. Atas kesalahan ini, redaksi TribunGorontalo.com memohon maaf.