Tipikor Perjadis Kota Gorontalo
ASN Pemkot Gorontalo Harap-harap Cemas Tunggu Kejati Geledah Ruangan
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di bagian umum terlihat harap-harap cemas, menunggu di luar ruangan yang disegel oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sejumlah-ASN-Pemkot-menunggu-proses-penggeledahan-Kejati-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Suasana di Kantor Wali Kota Gorontalo hari ini lebih tegang dari biasanya.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di bagian umum terlihat harap-harap cemas, menunggu di luar ruangan yang disegel oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Ruangan administrasi itu kini dipasangi garis berwarna belang-belang merah putih bertuliskan "Kejaksaan RI" di bagian pintu masuk.
Para penghuni ruangan pun kini tak bisa lagi mengakses ruang kerja mereka.
"Pokoknya kita yang di sini, dengan mereka yang di bawah tangga juga itu," ujar seorang pegawai bagian umum saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (24/6/2025).
Sejumlah ASN memilih duduk di halaman kantor, sebagian di dekat tangga, ada juga yang mengamati situasi dari lantai dua.
Beberapa orang menunjukkan wajah kekhawatiran. Ada pula bercengkerama satu sama lain.
"Sudah pakai palang tidak bisa masuk," celetuk seorang pegawai sambil tertawa kecil, mencairkan suasana.
Kecemasan para ASN ini bermula dari kedatangan dua pejabat Kejati Gorontalo, yakni Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Nur Surya dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar, yang tiba di Rumah Dinas Wali Kota sekitar pukul 10.15 Wita.
Keduanya dikawal ketat dua personel Polisi Militer (POM).
Baca juga: Arsitek Gorontalo Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Belum Layak Huni, Ini Alasannya
"Kami melakukan kegiatan dari penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dalam mengungkap kasus perjalanan dinas di pejabat Kota Gorontalo," jelas Nur Surya dalam keterangannya.
Ia menyebut penyidikan ini berfokus pada perjalanan dinas para pejabat Pemkot Gorontalo periode 2019–2024.
Namun, tidak menutup kemungkinan proses hukum akan diperluas jika ditemukan bukti tambahan.
“Tidak menutup kemungkinan, semua bicara alat bukti. Kalau ada indikasi tahun ke belakangnya itu akan disikapi,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea merespons positif kedatangan Kejati.