Tipikor Perjadis Kota Gorontalo
Kejar Bukti Korupsi Perjalanan Dinas, Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Didatangi Kejati
Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas kian agresif.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGGELEDAHAN-Petugas-Kejati-Gorontalo-saat.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas kian agresif.
Rabu pagi (25/6/2025) ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendatangi kediaman Marten Taha di Jalan Apel I, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Sekitar pukul 10.30 Wita, sejumlah petugas berseragam dari Kejati Gorontalo, dengan pengawalan ketat, menyambangi rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut.
Kedatangan mereka memicu perhatian warga sekitar yang mulai berkerumun dari kejauhan, menyaksikan langsung aksi hukum yang jarang terjadi di lingkungan mereka.
Rumah yang menjadi target utama itu tampak sepi. Marten Taha, tokoh yang pernah menjabat wali kota dua periode, dikabarkan tidak berada di lokasi.
Tidak terlihat aktivitas di dalam rumah, bahkan tidak ada petugas atau penjagaan dari pihak keluarga.
Sementara itu, beberapa jam sebelumnya, tepat pukul 09.00 Wita, tim penyidik Kejati juga lebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo.
Satu per satu ruangan diperiksa secara teliti. Tim kejaksaan menyisir dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan kegiatan perjalanan dinas yang menjadi objek penyidikan.
Tumpukan berkas berhasil diamankan untuk dijadikan bahan pemeriksaan lanjutan.
Hingga pukul 10.51 Wita, aktivitas pemeriksaan intensif masih berlangsung di Kantor BSG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan rencana penggeledahan itu.
Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.
Kata dia, langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menyasar ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo dan berhasil menyita ribuan dokumen terkait.
Sehari sebelumnya, kejati juga menyita sejumlah dokumen alat bukti dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin).
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo oleh penyidik Kejati Gorontalo ini berlangsung selama lima jam pada Selasa (24/6/2025).