Tipikor Perjadis Kota Gorontalo
Kejar Bukti Korupsi Perjalanan Dinas, Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Didatangi Kejati
Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas kian agresif.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGGELEDAHAN-Petugas-Kejati-Gorontalo-saat.jpg)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya, menjelaskan penggeledahan berdasarkan SOP dan hukum acara berlaku.
"Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari alat bukti lain terkait dengan dokumen ataupun yang ada di elektronik seperti di CPU komputer," ungkap Nur Surya kepada wartawan, Selasa.
Ia menjelaskan Kejati saat ini memerlukan informasi lengkap dari dokumen-dokumen.
"Dan tadi lebih kurang 5 jam tim penyidik, saya selaku Aspidsus membawa tim bersama koordinator dan staf lainnya telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen SP2D, SPJ, dan bukti-bukti lain yang dinilai cukup mendukung pembuktian perkara yang kini naik ke tahap penyidikan.
"Cukup banyak tadi dokumen. Berapa kode tadi dan termasuk juga elektronik CPU komputer dibawa sebanyak tiga unit," tambahnya.
Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi, total ada enam karung berkas-berkas dan dua koper yang dibawa oleh penyidik Kejati Gorontalo.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo serta gudang berkas lama. (*)