Tipikor Perjadis Kota Gorontalo
Kejar Bukti Korupsi Perjalanan Dinas, Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo Marten Taha Didatangi Kejati
Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas kian agresif.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGGELEDAHAN-Petugas-Kejati-Gorontalo-saat.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam mengusut dugaan korupsi perjalanan dinas kian agresif.
Rabu pagi (25/6/2025) ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo mendatangi kediaman Marten Taha di Jalan Apel I, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Sekitar pukul 10.30 Wita, sejumlah petugas berseragam dari Kejati Gorontalo, dengan pengawalan ketat, menyambangi rumah pribadi mantan Wali Kota Gorontalo dua periode tersebut.
Kedatangan mereka memicu perhatian warga sekitar yang mulai berkerumun dari kejauhan, menyaksikan langsung aksi hukum yang jarang terjadi di lingkungan mereka.
Rumah yang menjadi target utama itu tampak sepi. Marten Taha, tokoh yang pernah menjabat wali kota dua periode, dikabarkan tidak berada di lokasi.
Tidak terlihat aktivitas di dalam rumah, bahkan tidak ada petugas atau penjagaan dari pihak keluarga.
Sementara itu, beberapa jam sebelumnya, tepat pukul 09.00 Wita, tim penyidik Kejati juga lebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo.
Satu per satu ruangan diperiksa secara teliti. Tim kejaksaan menyisir dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan kegiatan perjalanan dinas yang menjadi objek penyidikan.
Tumpukan berkas berhasil diamankan untuk dijadikan bahan pemeriksaan lanjutan.
Hingga pukul 10.51 Wita, aktivitas pemeriksaan intensif masih berlangsung di Kantor BSG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, membenarkan rencana penggeledahan itu.
Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.
Kata dia, langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya telah menyasar ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo dan berhasil menyita ribuan dokumen terkait.
Sehari sebelumnya, kejati juga menyita sejumlah dokumen alat bukti dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin).
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo oleh penyidik Kejati Gorontalo ini berlangsung selama lima jam pada Selasa (24/6/2025).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nur Surya, menjelaskan penggeledahan berdasarkan SOP dan hukum acara berlaku.
"Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari alat bukti lain terkait dengan dokumen ataupun yang ada di elektronik seperti di CPU komputer," ungkap Nur Surya kepada wartawan, Selasa.
Ia menjelaskan Kejati saat ini memerlukan informasi lengkap dari dokumen-dokumen.
"Dan tadi lebih kurang 5 jam tim penyidik, saya selaku Aspidsus membawa tim bersama koordinator dan staf lainnya telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen SP2D, SPJ, dan bukti-bukti lain yang dinilai cukup mendukung pembuktian perkara yang kini naik ke tahap penyidikan.
"Cukup banyak tadi dokumen. Berapa kode tadi dan termasuk juga elektronik CPU komputer dibawa sebanyak tiga unit," tambahnya.
Pantauan TribunGorontalo.com di lokasi, total ada enam karung berkas-berkas dan dua koper yang dibawa oleh penyidik Kejati Gorontalo.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari ruang Bagian Umum Kantor Wali Kota Gorontalo serta gudang berkas lama. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.