Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Nasional

7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tanggungan Pemerintah Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini di

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tanggungan Pemerintah Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Shutterstock/ sukarman S. T
BPJS KESEHATAN-BPJS Kesehatan PBI Akan Dinonaktifkan jika Tidak Terpakai Selama Sebulan. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan status kepesertaan PBI tidak bergantung pada seberapa sering BPJS Kesehatan digunakan untuk berobat. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini ditanggung oleh pemerintah.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data kepesertaan yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

PBI JKN merupakan skema BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana iurannya dibayar oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemensos: Data Harus Tepat Sasaran

Penonaktifan jutaan peserta ini merupakan hasil evaluasi dan verifikasi rutin yang dilakukan Kemensos bersama pemerintah daerah.

Tujuannya adalah memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

"Data yang tidak lagi memenuhi kriteria, ganda, atau sudah tidak valid—seperti orang yang telah meninggal atau tidak lagi berada di Indonesia—harus dikeluarkan agar tidak membebani sistem," kata perwakilan Kemensos, seperti dikutip dari detikHealth, Senin (23/6/2025).

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran dan peningkatan akurasi data penerima bantuan.

Menanggapi kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pelayanan kepada peserta yang sah dan aktif.

Peserta yang dinonaktifkan pun masih bisa kembali menjadi peserta jika sudah memenuhi kriteria atau mendaftar sebagai peserta mandiri.

“Kami siap menjalankan keputusan pemerintah. Namun, penting untuk memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan benar-benar telah diverifikasi oleh Kemensos,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Andi Irawan.

BPJS juga mengimbau masyarakat yang merasa berhak tetapi dinonaktifkan, untuk segera melakukan konfirmasi dan pengecekan ke Dinas Sosial setempat atau melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.

Di berbagai daerah, termasuk Gorontalo, penonaktifan ini bisa berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin.

Karena itu, pemda didorong untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

“Kami berharap koordinasi antara Kemensos, BPJS, dan pemerintah daerah bisa berjalan cepat. Jangan sampai warga yang seharusnya dibantu justru terabaikan,” ujar salah satu aktivis layanan sosial di Gorontalo.

Langkah verifikasi ulang ini juga menjadi momentum bagi daerah untuk memperbarui DTKS mereka, agar data kependudukan dan kondisi sosial-ekonomi warga tetap relevan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved