Berita Nasional
7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Tanggungan Pemerintah Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini di
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-BPJS-Kesehatan-shdghsdcc.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini ditanggung oleh pemerintah.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data kepesertaan yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PBI JKN merupakan skema BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana iurannya dibayar oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemensos: Data Harus Tepat Sasaran
Penonaktifan jutaan peserta ini merupakan hasil evaluasi dan verifikasi rutin yang dilakukan Kemensos bersama pemerintah daerah.
Tujuannya adalah memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
"Data yang tidak lagi memenuhi kriteria, ganda, atau sudah tidak valid—seperti orang yang telah meninggal atau tidak lagi berada di Indonesia—harus dikeluarkan agar tidak membebani sistem," kata perwakilan Kemensos, seperti dikutip dari detikHealth, Senin (23/6/2025).
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran dan peningkatan akurasi data penerima bantuan.
Menanggapi kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pelayanan kepada peserta yang sah dan aktif.
Peserta yang dinonaktifkan pun masih bisa kembali menjadi peserta jika sudah memenuhi kriteria atau mendaftar sebagai peserta mandiri.
“Kami siap menjalankan keputusan pemerintah. Namun, penting untuk memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan benar-benar telah diverifikasi oleh Kemensos,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Andi Irawan.
BPJS juga mengimbau masyarakat yang merasa berhak tetapi dinonaktifkan, untuk segera melakukan konfirmasi dan pengecekan ke Dinas Sosial setempat atau melalui kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.
Di berbagai daerah, termasuk Gorontalo, penonaktifan ini bisa berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin.
Karena itu, pemda didorong untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Kami berharap koordinasi antara Kemensos, BPJS, dan pemerintah daerah bisa berjalan cepat. Jangan sampai warga yang seharusnya dibantu justru terabaikan,” ujar salah satu aktivis layanan sosial di Gorontalo.
Langkah verifikasi ulang ini juga menjadi momentum bagi daerah untuk memperbarui DTKS mereka, agar data kependudukan dan kondisi sosial-ekonomi warga tetap relevan. (*)
| Modus Korupsi Fadia Arafiq Terbongkar, ART jadi Direktur Perusahaan, Tugas Tarik Uang dari Rekening |
|
|---|
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Lebaran, BPOM Siap Sidak Parsel Nakal yang Berisi Produk Tak Layak |
|
|---|