PNS Diberhentikan
Daftar 9 PNS yang Dipecat dan Diberhentikan di Banggai, Ada Lurah hingga Kepala Dinas
Ada sembilan PNS di Banggai, Sulawesi tengah diberhentikan bahkan dipecat. Hal ini dikarenakan PNS tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas.
Ia menekankan bahwa setiap ASN adalah wajah dari pemerintah.
Apa yang kita lakukan mencerminkan kualitas pelayanan dan kredibilitas institusi di mata masyarakat.
"Insya Allah apel setiap senin itu harus kita laksanakan dan saya mengingatkan kepada para pimpinan OPD apabila hari senin ada yang ikut apel pagi tanpa alasan yang jelas, maka tukinnya akan dipotong," tegas Bupati Amirudin.
Tidak hanya itu, Bupati juga menegaskan bahwa apel bulanan setiap tanggal 17 apabila ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka tunjangan kinerja atau tukis akan dipotong.
Adapun kebijakan pemotongan tukin tersebut dilaksanakan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sistem evaluasi kinerja pegawai negeri.
Baca juga: Bansos PKH dan Sembako Gagal Disalurkan, Mensos Gus Ipul Siapkan Solusi Berupa Rekening Kolektif
Kehadiran dalam kegiatan resmi seperti apel merupakan salah satu indikator penilaian kedisiplinan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Pasal 11 Ayat 1 Huruf E Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Langkah ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Berikut Daftar Nama PNS yang dipecat:
1. Hendrik Pongdatu, ST
- Jabatan: Pelaksana, Dinas PUPR
- Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- SK: Nomor 800/1742/BKPSDM tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
2. Amuri Mohammad Amin, ST
- Jabatan: Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial
- Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- SK: Nomor 800/1741/BKPSDM tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang Ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Kejahatan Jabatan
3. Sutrisno Djalumang, S.Sos
- Jabatan: Pelaksana, Dinas Pemuda dan Olahraga
- Jenis Pelanggaran: Tidak Masuk Kerja
- SK: Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
4. Nurfan Tanjungbulu, S.Sos
- Jabatan: Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga
- Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
- SK: Nomor 800/1745/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
5. Maya Erliyanti Ahmad, SP
- Jabatan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kantor Kelurahan Mangkio Baru
- Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
- SK: Nomor 800/1744/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
Selain itu, PNS yang diberhentikan sementara tahun 2025:
1. Mery R. Tambing, A.Md
- Jabatan: Lurah Cendana, Kecamatan Toili
- Jenis Pelanggaran: Netralitas
- SK: Nomor 800/1527/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Cendana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PNS-dipecat.jpg)