PNS Diberhentikan

Daftar 9 PNS yang Dipecat dan Diberhentikan di Banggai, Ada Lurah hingga Kepala Dinas

Ada sembilan PNS di Banggai, Sulawesi tengah diberhentikan bahkan dipecat. Hal ini dikarenakan PNS tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Ilustrasi (KOMPAS.com/SUKOCO)
ILUSTRASI - Pemerintah Kabupaten Banggai mengumumkan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025. Hal itu diutarakan Bupati Banggai, Amirudin saat Apel Akbar bersama seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tenaga honorer, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banggai, Sulawesi tengah diberhentikan bahkan dipecat.

Hal ini dikarenakan PNS tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas.

Mulai dari Lurah hingga Kepala Dinas diberhentikan dari PNS.

Dilansir dari TribunManado.co.id, berikut daftar nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di yang dipecat dan diberhentikan di Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Ada sembilan nama PNS yang dipecat dan diberhentikan.

Baca juga: Data BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Masih Diverifikasi? Tenang, Ini Solusi yang Bisa Dilakukan

Nama-nama tersebut disampaikan dalam Apel Akbar Pemerintah Kabupaten Banggai di Lapangan Tribun Mirqan, Kamis (19/6/2025).

Apel akbar tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin.

Pembacaan nama-nama PNS tersebut menjadi salah satu agenda penting saat itu.

Dari 9 PNS itu, 5 di antaranya diberhentikan tetap alias dipecat.

Sedangkan 4 PNS lainnya diberhentikan sementara karena melakukan pelanggaran netralitas.

Baca juga: Mahasiswa FIP UNG Juara 1 Pilmapres 2025 Tingkat Kampus, Siap Wakili Kampus ke Tingkat Nasional

Di dalamnya ada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Alfian Djibran.

Ia diberhentikan karena diduga melanggar netralitas pada Pilkada Banggai tahun 2024 lalu.

Daftar ini dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian.

Dalam amanatnya, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa apel pada pagi hari ini bukan hanya sekedar kegiatan seremonial, ini adalah bentuk konkrit komitmen kita terharap profesionalisme, integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Baca juga: BUMN Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA Sederajat, Gaji di Atas UMK dan Dapat Kendaraan Dinas

"Disiplin bukan hanya tentang hadir tepat waktu, tetapi juga tentang loyalitas terhadap tugas, kesungguhan dalam bekerja dan tentunya kepatuhan terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku," tutur Bupati Amirudin.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved