PNS Diberhentikan

Daftar 9 PNS yang Dipecat dan Diberhentikan di Banggai, Ada Lurah hingga Kepala Dinas

Ada sembilan PNS di Banggai, Sulawesi tengah diberhentikan bahkan dipecat. Hal ini dikarenakan PNS tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Ilustrasi (KOMPAS.com/SUKOCO)
ILUSTRASI - Pemerintah Kabupaten Banggai mengumumkan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025. Hal itu diutarakan Bupati Banggai, Amirudin saat Apel Akbar bersama seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tenaga honorer, Kamis (19/6/2025). 

2. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos

  • Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan
  • Jenis Pelanggaran: Netralitas
  • SK: Nomor 800/1528/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai

3. Drs. Alfian Djibran, MM

  • Jabatan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
  • Jenis Pelanggaran: Netralitas
  • SK: Nomor 800/1779/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan

4. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos

  • Jabatan: Lurah Karaton
  • Jenis Pelanggaran: Temuan BPK
  • SK: Nomor 800/1790/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Karaton.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved