PNS Diberhentikan
Daftar 9 PNS yang Dipecat dan Diberhentikan di Banggai, Ada Lurah hingga Kepala Dinas
Ada sembilan PNS di Banggai, Sulawesi tengah diberhentikan bahkan dipecat. Hal ini dikarenakan PNS tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banggai, Sulawesi tengah diberhentikan bahkan dipecat.
Hal ini dikarenakan PNS tersebut telah melakukan pelanggaran netralitas.
Mulai dari Lurah hingga Kepala Dinas diberhentikan dari PNS.
Dilansir dari TribunManado.co.id, berikut daftar nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di yang dipecat dan diberhentikan di Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Ada sembilan nama PNS yang dipecat dan diberhentikan.
Baca juga: Data BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Masih Diverifikasi? Tenang, Ini Solusi yang Bisa Dilakukan
Nama-nama tersebut disampaikan dalam Apel Akbar Pemerintah Kabupaten Banggai di Lapangan Tribun Mirqan, Kamis (19/6/2025).
Apel akbar tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin.
Pembacaan nama-nama PNS tersebut menjadi salah satu agenda penting saat itu.
Dari 9 PNS itu, 5 di antaranya diberhentikan tetap alias dipecat.
Sedangkan 4 PNS lainnya diberhentikan sementara karena melakukan pelanggaran netralitas.
Baca juga: Mahasiswa FIP UNG Juara 1 Pilmapres 2025 Tingkat Kampus, Siap Wakili Kampus ke Tingkat Nasional
Di dalamnya ada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Alfian Djibran.
Ia diberhentikan karena diduga melanggar netralitas pada Pilkada Banggai tahun 2024 lalu.
Daftar ini dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian.
Dalam amanatnya, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa apel pada pagi hari ini bukan hanya sekedar kegiatan seremonial, ini adalah bentuk konkrit komitmen kita terharap profesionalisme, integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Baca juga: BUMN Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA Sederajat, Gaji di Atas UMK dan Dapat Kendaraan Dinas
"Disiplin bukan hanya tentang hadir tepat waktu, tetapi juga tentang loyalitas terhadap tugas, kesungguhan dalam bekerja dan tentunya kepatuhan terhadap peraturan dan perundang undangan yang berlaku," tutur Bupati Amirudin.
Ia menekankan bahwa setiap ASN adalah wajah dari pemerintah.
Apa yang kita lakukan mencerminkan kualitas pelayanan dan kredibilitas institusi di mata masyarakat.
"Insya Allah apel setiap senin itu harus kita laksanakan dan saya mengingatkan kepada para pimpinan OPD apabila hari senin ada yang ikut apel pagi tanpa alasan yang jelas, maka tukinnya akan dipotong," tegas Bupati Amirudin.
Tidak hanya itu, Bupati juga menegaskan bahwa apel bulanan setiap tanggal 17 apabila ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka tunjangan kinerja atau tukis akan dipotong.
Adapun kebijakan pemotongan tukin tersebut dilaksanakan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam sistem evaluasi kinerja pegawai negeri.
Baca juga: Bansos PKH dan Sembako Gagal Disalurkan, Mensos Gus Ipul Siapkan Solusi Berupa Rekening Kolektif
Kehadiran dalam kegiatan resmi seperti apel merupakan salah satu indikator penilaian kedisiplinan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Pasal 11 Ayat 1 Huruf E Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Langkah ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Berikut Daftar Nama PNS yang dipecat:
1. Hendrik Pongdatu, ST
- Jabatan: Pelaksana, Dinas PUPR
- Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- SK: Nomor 800/1742/BKPSDM tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
2. Amuri Mohammad Amin, ST
- Jabatan: Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial
- Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- SK: Nomor 800/1741/BKPSDM tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang Ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Kejahatan Jabatan
3. Sutrisno Djalumang, S.Sos
- Jabatan: Pelaksana, Dinas Pemuda dan Olahraga
- Jenis Pelanggaran: Tidak Masuk Kerja
- SK: Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
4. Nurfan Tanjungbulu, S.Sos
- Jabatan: Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga
- Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
- SK: Nomor 800/1745/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
5. Maya Erliyanti Ahmad, SP
- Jabatan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kantor Kelurahan Mangkio Baru
- Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
- SK: Nomor 800/1744/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
Selain itu, PNS yang diberhentikan sementara tahun 2025:
1. Mery R. Tambing, A.Md
- Jabatan: Lurah Cendana, Kecamatan Toili
- Jenis Pelanggaran: Netralitas
- SK: Nomor 800/1527/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Cendana
2. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
- Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan
- Jenis Pelanggaran: Netralitas
- SK: Nomor 800/1528/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
3. Drs. Alfian Djibran, MM
- Jabatan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
- Jenis Pelanggaran: Netralitas
- SK: Nomor 800/1779/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
4. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
- Jabatan: Lurah Karaton
- Jenis Pelanggaran: Temuan BPK
- SK: Nomor 800/1790/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Karaton.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PNS-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.