Sabtu, 14 Maret 2026

Polemik Mie Gacoan Gorontalo

Penjelasan Resmi PT Pesta Pora Abadi soal Proyek Pembangunan Restoran Mie Gacoan di Kota Gorontalo

PT Pesta Pora Abadi memberikan penjelasan soal proyek pembangunan Restoran Mie Gacoan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Penjelasan Resmi PT Pesta Pora Abadi soal Proyek Pembangunan Restoran Mie Gacoan di Kota Gorontalo
TribunGorontalo.com
MIE GACOAN - Suasana sepi Mie Gacoan Gorontalo di hari kedua penyegelan. Karyawan hanya bisa menunggu tanpa kepastian dari manajemen. 

Dalam proses pembangunan dan operasional Mie Gacoan di Gorontalo, perusahaan tetap berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.

Meski pelaksana proyek berasal dari luar daerah, namun keterlibatan tenaga kerja lokal tetap menjadi bagian dari proses pelaksanaan di lapangan.

Upaya ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan tumbuh bersama masyarakat di mana pun Mie Gacoan hadir.

Manajemen Mie Gacoan senantiasa membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Setiap langkah yang diambil dilakukan dengan penuh tanggung jawab, serta semangat mencari solusi terbaik untuk kemajuan bersama.

Diketahui Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memerintahkan penutupan sementara aktivitas Mie Gacoan Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada 16 Juni 2025.

Penutupan tersebut dilakukan beberapa hari setelah Restoran Mie Gacoan baru beroperasi

Keputusan tersebut dilakukan setelah muncul laporan bahwa sejumlah buruh proyek pembangunan restoran tersebut belum menerima gaji.

Penutupan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Gorontalo Nomor: 500.16.7.2/DPMPTSP-SEK/319/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani Wali Kota Adhan Dambea.

Wali kota menyatakan bahwa investasi tetap dibutuhkan di Gorontalo, tetapi harus dijalankan dengan memperhatikan aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kesempatan kepada pihak manajemen PT  Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) untuk memberikan tanggapan resmi atas penutupan tersebut dalam rentang waktu 30 hari.

Surat tersebut menyatakan bahwa apabila pihak restoran telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor dan pekerja, maka restoran dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang untuk proses tindak lanjut. (***)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved