Polemik Mie Gacoan Gorontalo
Penjelasan Resmi PT Pesta Pora Abadi soal Proyek Pembangunan Restoran Mie Gacoan di Kota Gorontalo
PT Pesta Pora Abadi memberikan penjelasan soal proyek pembangunan Restoran Mie Gacoan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MIE-GACOAN-Suasana-sepi-Mie-Gacoan-Gorontalo-di-hari-kedua.jpg)
Dalam proses pembangunan dan operasional Mie Gacoan di Gorontalo, perusahaan tetap berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.
Meski pelaksana proyek berasal dari luar daerah, namun keterlibatan tenaga kerja lokal tetap menjadi bagian dari proses pelaksanaan di lapangan.
Upaya ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan tumbuh bersama masyarakat di mana pun Mie Gacoan hadir.
Manajemen Mie Gacoan senantiasa membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Setiap langkah yang diambil dilakukan dengan penuh tanggung jawab, serta semangat mencari solusi terbaik untuk kemajuan bersama.
Diketahui Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memerintahkan penutupan sementara aktivitas Mie Gacoan Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada 16 Juni 2025.
Penutupan tersebut dilakukan beberapa hari setelah Restoran Mie Gacoan baru beroperasi
Keputusan tersebut dilakukan setelah muncul laporan bahwa sejumlah buruh proyek pembangunan restoran tersebut belum menerima gaji.
Penutupan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Gorontalo Nomor: 500.16.7.2/DPMPTSP-SEK/319/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani Wali Kota Adhan Dambea.
Wali kota menyatakan bahwa investasi tetap dibutuhkan di Gorontalo, tetapi harus dijalankan dengan memperhatikan aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kesempatan kepada pihak manajemen PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) untuk memberikan tanggapan resmi atas penutupan tersebut dalam rentang waktu 30 hari.
Surat tersebut menyatakan bahwa apabila pihak restoran telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor dan pekerja, maka restoran dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang untuk proses tindak lanjut. (***)
Polemik Mie Gacoan Gorontalo
PT Pesta Pora Abadi
Restoran Mie Gacoan
Kota Gorontalo
Adhan Dambea
Wali Kota Gorontalo
| Sebulan Sudah Ditutup Pemkot Gorontalo, Begini Kondisi Mie Gacoan |
|
|---|
| Polemik Mie Gacoan di Gorontalo Belum Berakhir, DPRD Desak Utang Gaji Buruh Segera Dibayarkan |
|
|---|
| Oknum Pejabat Coba-coba Intervensi Kasus Mie Gacoan Gorontalo, Adhan Dambea: Saya Tidak Takut! |
|
|---|
| Cash Rp61.2 Juta dari Kantong Pribadi, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Bayar Upah Buruh Mie Gacoan |
|
|---|
| Pakai Dana Pribadi, Wali Kota Adhan Dambea Bayar Cash Gaji Buruh Bangunan Mie Gacoan |
|
|---|