Berita Nasional
Ajakan Galbay Pinjol di Media Sosial Kian Marak, OJK Ingatkan Risiko dan Bahaya Finansial
Viral di media sosial ajakan untuk tidak membayar pinjol. Gagal bayar atau yang kerap disebut galbay pinjol ini sebenarnya dilarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/galbay-pinjol.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Viral di media sosial ajakan untuk tidak membayar pinjol.
Gagal bayar atau yang kerap disebut galbay pinjol ini sebenarnya dilarang.
Sebab ada beberapa pinjol yang terverifikasi dengan OJK.
Dilansir dari Tribun-Timur.com, Belakangan marak ajakan gagal bayar atau galbay pinjaman online atau pinjol (kini disebut pinjaman daring atau pindar) di media sosial (medsos).
Fenomena ini dinilai mengkhawatirkan, karena dinilai kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat agar tidak membayar pinjaman peer-to-peer lending.
Baca juga: 13 Mahasiswa UNG Bersaing di Pilmapres 2025, Rebut Tiket ke Ajang Tingkat Nasional
Menanggapi fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko.
Penguatan dilakukan dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
Baca juga: Pencairan Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Pakai Bank Himbara, Ini Solusi Jika Tak Punya
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower),” kata Ismail, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Ismail menjelaskan, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.
“OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar,” jelasnya.
Baca juga: Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tak Kunjung Cair? Ini Cara Cek Status Pencairannya
“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” tambahnya.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Baca juga: ASN Kini Kerja Lebih Fleksibel, Bisa di Mana dan Kapan Saja, Ini Aturan Terbarunya