Berita Nasional
Ajakan Galbay Pinjol di Media Sosial Kian Marak, OJK Ingatkan Risiko dan Bahaya Finansial
Viral di media sosial ajakan untuk tidak membayar pinjol. Gagal bayar atau yang kerap disebut galbay pinjol ini sebenarnya dilarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/galbay-pinjol.jpg)
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasukuntuk pembiayaan produktif.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com