BSU 2025
Pencairan Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Pakai Bank Himbara, Ini Solusi Jika Tak Punya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bakal dicairkan melalui Bank Himbara. Jika calon penerima tak memiliki rekening Bank Himbara, ini solusinya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bakal dicairkan melalui Bank Himbara.
Bank Himbara merupakan kumpulan bank yang bersinergi antar BUMN yang digagas oleh Kementerian BUMN.
BSU 2025 ini hanya mempercayai bank himbara sebagai perpanjangan tangan antara program dan masyarakat.
Baca juga: Lolos Verifikasi BSU 2025 Tapi di Situs bsu.kemnaker.go.id Belum Bisa Akses? Ini Solusinya!
Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja yang memenuhi syarat.
Salah satu syarat pencairan bantuan ini adalah memiliki rekening aktif di bank Himbara.
Baca juga: Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tak Kunjung Cair? Ini Cara Cek Status Pencairannya
Namun, masih banyak pekerja yang bertanya-tanya apa saja bank Himbara yang ditunjuk untuk penyaluran BSU 2025.
Bank Himbara adalah singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara.
Pemerintah menunjuk empat bank Himbara sebagai penyalur resmi BSU, yaitu
- Bank Rakyat Indonesia (BRI),
- Bank Negara Indonesia (BNI),
- Bank Mandiri, dan
- Bank Tabungan Negara (BTN).
Keempat bank ini akan menjadi penyalur resmi bantuan sosial dari pemerintah, termasuk BSU tahun 2025.
Selain melalui bank Himbara, Pemerintah juga menyalurkan BSU melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Baca juga: Tak Bisa Update Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Ini Penjelasan serta Solusinya
Memiliki rekening di bank Himbara adalah syarat penting untuk pencairan BSU 2025.
Jika belum memiliki rekening di BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, sebaiknya segera buka agar tidak ketinggalan pencairan dana bantuan.
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan aparatur sipil negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.