Berita Nasional

ASN Kini Kerja Lebih Fleksibel, Bisa di Mana dan Kapan Saja, Ini Aturan Terbarunya

ASN kini ada aturan baru. Aturan baru tersebut mengenai jam kerja yang lebih fleksibel. Selain itu, ASN juga bisa bekerja dari mana saja.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
dok. Tribun Jabar
ATURAN BARU - Aturan baru bagi ASN, kini mereka dapat bekerja dari mana saja dengan jam kerja lebih fleksibel, asal target mereka bisa tercapai. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) kini ada aturan baru.

Aturan baru tersebut mengenai jam kerja yang lebih fleksibel.

Selain itu, ASN juga bisa bekerja dari mana saja tak harus datang ke kantor.

Dilansir dari TribunManado.co.id, hal ini menandai era baru pada ASN.

Pemerintah menetapkan aturan terbaru yang memperbolehkan ASN untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan menerapkan jam kerja yang fleksibel.

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU 2025 Tapi di Situs bsu.kemnaker.go.id Belum Bisa Akses? Ini Solusinya!

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan teknologi.

Tak lagi terpaku pada meja kantor dari pagi hingga sore, kini para ASN bisa menjalankan tugasnya dengan lebih lincah asal target dan kinerja tetap tercapai.

Lalu, seperti apa mekanisme dan syarat penerapannya?

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Sudah Mulai Cair ke Rekening Himbara, Ini Jadwal Pastinya

Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Baca juga: Jangan Harap BSU 2025 Kamu Cepat Cair Jika Satu Dokumen Ini Belum Tervalidasi, Ini Solusinya

Oleh karena itu, Kemenpan RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.

Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved