Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

ASN Kini Kerja Lebih Fleksibel, Bisa di Mana dan Kapan Saja, Ini Aturan Terbarunya

ASN kini ada aturan baru. Aturan baru tersebut mengenai jam kerja yang lebih fleksibel. Selain itu, ASN juga bisa bekerja dari mana saja.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto ASN Kini Kerja Lebih Fleksibel, Bisa di Mana dan Kapan Saja, Ini Aturan Terbarunya
dok. Tribun Jabar
ATURAN BARU - Aturan baru bagi ASN, kini mereka dapat bekerja dari mana saja dengan jam kerja lebih fleksibel, asal target mereka bisa tercapai. 

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.

Baca juga: Sudah Ikuti Semua Prosedur BSU 2025 Tapi Dana Tak Kunjung Cair? Ini Alasannya Menurut Menaker

Nanik berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan ini.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," kata Deny.

Melalui sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved