Berita Nasional
ASN Kini Kerja Lebih Fleksibel, Bisa di Mana dan Kapan Saja, Ini Aturan Terbarunya
ASN kini ada aturan baru. Aturan baru tersebut mengenai jam kerja yang lebih fleksibel. Selain itu, ASN juga bisa bekerja dari mana saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Efisiensi-Anggraran-cxs.jpg)
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.
Baca juga: Sudah Ikuti Semua Prosedur BSU 2025 Tapi Dana Tak Kunjung Cair? Ini Alasannya Menurut Menaker
Nanik berharap aturan ini menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan, setiap instansi dapat menyesuaikan penerapan ini.
"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," kata Deny.
Melalui sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id