DPRD Gorontalo Utara
DPRD Gorontalo Utara Mulai Bahas Ranperda Barang Milik Daerah hingga Zakat Infak Sedekah
DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda)
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DPRD-Kabupaten-Gorontalo-Utara-frtrttttt.jpg)
"Itu bukan dikembalikan secara utuh, cuma untuk diperbaiki, penyesuaian sesuai dengan regulasi yang terbaru,” ujar Lukum kepada TribunGorontalo.com pada Senin (16/6/2025).
Ranperda tersebut ungkap Lukum, akan dilanjutkan untuk dibahas kembali oleh pansus setelah dilakukan perbaikan.
Ia menjelaskan Perd tentang keolahragaan itu memang sangat dibutuhkan di Kabupaten Gorontalo Utara. Banyak putra dan putri Gorontalo Utara yang berprestasi di bidang keolahragaan
DPRD Dorong Pemda Dukung Perda Zakat, Infak, Sedekah
Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara gelar rapat terkait zakat infak dan sedekah di ruang lingkup Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (16/6/2025).
Rapat kerja pansus digelar diruang kerja Komisi III bersama Badan Keuangan dan Baznas Kabupaten Gorontalo Utara.
"Zakat Infak dan Sedekah belum memiliki Perdanya, dan menjadi pertama di Gorontalo Utara," ujar Anggota Komisi III Windra Lagarusu kepada TribunGorontalo.com,Senin (16/6/2025).
Kata windra, sasaran pengumpulan zakat hanya aparatur sipil negara (ASN). Adanya Perda ini akan menjadi sebuah kegiatan legal standing secara lokal, sehingganya target pengumpulan zakat ini menjadi lebih besar dengan adanya perda.
"Target pengumpulan zakat akan lebih besar, dia bisa ke DPRD, BUMD, kemudian tenaga-tenaga profesional lainnya, dan aparat desa," terangnya.
Ia menambahkan dengan adanya perda zakat ini penanganan kemiskinan di Gorontalo Utara akan lebih optimal, karena tidak hanya mengandalkan lewat Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD). (*/Efriet)