Jumat, 6 Maret 2026

DPRD Gorontalo Utara

DPRD Gorontalo Utara Mulai Bahas Ranperda Barang Milik Daerah hingga Zakat Infak Sedekah

DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda)

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto DPRD Gorontalo Utara Mulai Bahas Ranperda Barang Milik Daerah hingga Zakat Infak Sedekah
KOLASE TRIBUNGORONTALO/EFRIET MUKMIN
BAHAS RANPERDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Senin (16/6/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada Senin (16/6/2025).

Sejumlah ranperda mulai dibahas yakni Ranperda barang milik daerah, Ranperda Keolahragaan, hingga Perda Zakat Infak Sedekah.

Komisi III DPRD  Gorontalo Utara melanjutkan pembahasan Ranperda tentang barang milik daerah, Ranperda ini pernah dibahas DPRD periode sebelumnya.

Anggota Komisi III Windra Lagarusu, mengatakan ranperda ini menjadi perhatian serius karena memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Barang milik daerah ini akan menjadi atensi kami karena banyak aset daerah yang hingga kini belum memiliki payung hukum dalam pengelolaannya," ujar Windra kepada TribunGorontalo.com 

Kata Windra, adanya perda ini, maka aset-aset daerah mulai rumah dinas, kendaraan operasional, hingga fasilitas umum seperti rumah potong hewan, akan memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa dikelola secara maksimal

Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah selama ini belum optimal karena terbatasnya regulasi yang mengatur, padahal aset tersebut bisa menjadi sumber pemasukan daerah. 

Politisi PKS ini mengatakan perda tersebut akan mengatur kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan aset, selama tetap mengutamakan peningkatan PAD dan efisiensi pelayanan publik.

“Kami melihat peluang besar jika pengelolaan aset seperti tempat pemotongan hewan atau kendaraan dinas bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Yang penting, hasilnya dapat kembali memberi kontribusi bagi daerah,” jelasnya.

Windra optimis, jika seluruh tahapan berjalan lancar, regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam penataan aset daerah secara transparan dan akuntabel.

“InshaAllah, kami menargetkan perda ini rampung tahun ini. Ini bagian dari komitmen kami untuk memperkuat pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya 

Ranperda Keolahragaan Akan Dikembalikan Untuk Diperbaki

Panitia Khusus DPRD Gorontalo Utara menggelar rapat membahas Ranperda Keolahragaan pada Senin, (16/6/2025).

Ketua Pansus DPRD Lukum Diko, menyampaikam awalnya rapat ini hanya internal namun karena ada persoalan regulasi maka DPRD mengundang pihak hukum untuk memberikan saran dan masukan terkait Ranperda.

Kata Lukum, ranperda tentang keolahragaan itu bukan dikembalikan secara utuh, hanya akan dilakukan perbaikan.

"Itu bukan dikembalikan secara utuh, cuma untuk diperbaiki, penyesuaian sesuai dengan regulasi yang terbaru,” ujar Lukum kepada TribunGorontalo.com pada Senin (16/6/2025).

Ranperda tersebut ungkap Lukum, akan dilanjutkan untuk dibahas kembali oleh pansus setelah dilakukan perbaikan.

Ia menjelaskan Perd  tentang keolahragaan itu memang sangat dibutuhkan di Kabupaten Gorontalo Utara. Banyak putra dan putri Gorontalo Utara yang berprestasi di bidang keolahragaan

DPRD Dorong Pemda Dukung Perda Zakat, Infak, Sedekah

Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara gelar rapat terkait zakat infak dan sedekah di ruang lingkup Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (16/6/2025).

Rapat kerja pansus digelar diruang kerja Komisi III bersama Badan Keuangan dan Baznas Kabupaten Gorontalo Utara.

"Zakat Infak dan Sedekah belum memiliki Perdanya, dan menjadi pertama di Gorontalo Utara," ujar Anggota Komisi III Windra Lagarusu kepada TribunGorontalo.com,Senin (16/6/2025).

Kata windra, sasaran pengumpulan zakat hanya aparatur sipil negara (ASN). Adanya Perda ini akan menjadi sebuah kegiatan legal standing  secara lokal, sehingganya target pengumpulan zakat ini menjadi lebih besar dengan adanya perda.

"Target pengumpulan zakat akan lebih besar, dia bisa ke DPRD, BUMD, kemudian tenaga-tenaga profesional lainnya, dan aparat desa," terangnya.

Ia menambahkan dengan adanya perda zakat ini penanganan kemiskinan di Gorontalo Utara akan lebih optimal, karena tidak hanya mengandalkan lewat Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD).  (*/Efriet)

 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved