DPRD Gorontalo Utara
DPRD Gorontalo Utara Bentuk Pansus Bahas 8 Buah Ranperda
DPRD Kabupaten Gorontalo Utara membentuk panitia khusus untuk membahas 8 buah rancangan peraturan daerah
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-Gorontalo-Utara-Deisy-Sandra-Maryana-Datau-8888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (3/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorut Deisy Sandra Maryana Datau.
Deisy Datau mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Gorontalo Utara terdapat sejumlah rancangan perda yang diluncurkan pada 2025
"Rancangan perda yang diluncurkan pada 2025 sudah masuk pembicaraan tingkat 1 di masing-masing Pansus DPRD Gorontalo Utara pada tahun sebelumnya," ujar Deisy.
Deisy menyebut pembentukan pansus ini dilakukan karena masa kerja pansus sebelumnya telah berakhir.
Dengan adanya hal tersebut maka penting untuk dilakukan penyegaran atau pemhentukan kembali Pansus melalui rapat paripurna.
Ada 7 ranperda diserahkan kepada komisi dan satu buah Ranperda diberikan ke pansus.
"Ketujuh buah ranperda itu diserahkan kepada Komisi sesuai dengan dinas pengampuhnya dan ada juga perda yang disesuaikan, karena mengingat jangan sampai menumpuk di satu Komisi sehingga kami membaginya, hanya satu ranperda yang di bentuk dalam pansus yaitu keolahragaan," ungkap Deisy.
Pansus dan komisi tersebut diugaskan membahas Ranperda paling lama satu tahun, terhitung mulai 3 Juni 2025.
Berikut Daftar Nama Panitia Khusus :
Ketua: Lukum Diko
Wakil Ketua: Abdul Rahman Gobel
Anggota: Andi Matawa
Anggota: Hendra Nurdin
Anggota: Daud Syarif