Jumat, 6 Maret 2026

DPRD Gorontalo Utara

Anggota DPRD Gorontalo Utara Desak Pemkab Segera Salurkan Dana Hibah ke Baznas

DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Windra Lagarusu mendesak pemerintah kabupaten segera menyalurkan dana hibah kegiatan operasional Baznas

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Gorontalo Utara Desak Pemkab Segera Salurkan Dana Hibah ke Baznas
TRIBUNGORONTALO/EFRIET MUKMIN
RANPERDA ZAKAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Windra Lagarusu mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) Gorut segera menyalurkan dana hibah kegiatan operasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorut. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Windra Lagarusu mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) Gorut segera menyalurkan dana hibah kegiatan operasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorut.

Ternyata Baznas belum menerima dana operasional selama 6 bulan terakhir.

Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan Ranperda tentang Zakat, Infak dan Sedekah di DPRD Gorut. Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan anggaran operasional Baznas  dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Windra Lagarusu meminta Badan Keuangan Daerah untuk segera memproses pencairan anggaran oprasional Baznas.

"Baznas itu ril bekerja untuk umat, sementara kegiatan oprasionalnya sampai hari ini belum dicairkan oleh pemerintah daerah," ujar Windra kepada TribunGorontalo.com, Senin (16/6/2025).

Kata Windra, jangan sampai ini menjadi penyebab terhambatnya kinerja Baznas.

"Harapan kami janji segera ditepati, jangan dibiarkan terlalu lama karena ini menyangkut keberlangsungan pelayanan umat yang dilakukan Baznas," tutupnya

DPRD Dorong Pemda Dukung Perda Zakat, Infak, Sedekah

Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara gelar rapat terkait zakat infak dan sedekah di ruang lingkup Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (16/6/2025).

Rapat kerja pansus digelar diruang kerja Komisi III bersama Badan Keuangan dan Baznas Kabupaten Gorontalo Utara.

"Zakat Infak dan Sedekah belum memiliki Perdanya, dan menjadi pertama di Gorontalo Utara," ujar Anggota Komisi III Windra Lagarusu kepada TribunGorontalo.com,Senin (16/6/2025).

Kata windra, sasaran pengumpulan zakat hanya aparatur sipil negara (ASN). Adanya Perda ini akan menjadi sebuah kegiatan legal standing  secara lokal, sehingganya target pengumpulan zakat ini menjadi lebih besar dengan adanya perda.

"Target pengumpulan zakat akan lebih besar, dia bisa ke DPRD, BUMD, kemudian tenaga-tenaga profesional lainnya, dan aparat desa," terangnya.

Ia menambahkan dengan adanya perda zakat ini penanganan kemiskinan di Gorontalo Utara akan lebih optimal, karena tidak hanya mengandalkan lewat Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD). 

Windra menyebut dengan dana zakat infak dan sedekah dapat membantu masyarakat miskin di Gorontalo Utara. (*/Efriet)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved