DPRD Gorontalo Utara

DPRD Gorontalo Utara Segera Gelar Rapat Paripurna Pengajuan Bupati dan Wabup Terpilih

DPRD) Gorontalo Utara akan melakukan rapat paripurna terkait pengajuan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/EFRIET MUKMIN
PENGAJUAN BUPATI GORUT - Ketua DPRD Gorontalo Dedy Dunggio saat ditemui pada Rabu (04/6/2025) mengungkapkan bahwa rapat paripurna pengajuan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Selasa 10 Juni 2025 

TRIBUNGORORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara akan melakukan rapat paripurna terkait pengajuan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua DPRD Gorontalo Utara Dedy Dunggio mengatakan rapat paripurna pengajuan tersebut akan dilaksanakan pada 10 Juni 2025. Penetapan jadwal tersebut dilakukan dalam rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Gorut.

Kata Dedy, penjadwalan ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur, yakni dilaksanakan dalam waktu lima hari kerja sejak penetepan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Insyah Allah Paripurna 10 Juni 2025," ujar Dedi pada Rabu (04/6/2025).

Ia menambahkan DPRD berkomitmen menjalankan semua tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undamgan yang berlaku.

Sebelumnya DPRD Gorontalo Utara sudah menerima dokumen penetapan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gorut terpilih.

Dokumen tersebut diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara pada Jumat (30/5/2025).

“Kami baru saja menerima dokumen penetapan calon terpilih dari KPU. Dalam waktu dekat kami akan segera melaksanakan rapat paripurna,” ujar Lukum Diko, anggota DPRD kepada TribunGorontalo.com.

Lukum Diko menegaskan, DPRD berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada yang telah berlangsung.

"Karena semua tahapan sudah selesai, maka kami segera melaksanakan paripurna agar pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan sukses,” tambahnya.

“Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa waktu maksimal untuk pelaksanaan paripurna adalah lima hari setelah dokumen diterima. Insya Allah, kami akan melaksanakan paripurna jauh sebelum batas waktu tersebut,” tambahnya. (*/Efriet)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved