Selasa, 3 Maret 2026

Berita Viral

Sudah Setor Rp79 Juta, Tapi Gagal Terbang! Modus Licik Pasutri Travel Penipu Terbongkar

Insiden ini terungkap ketika para korban berkumpul di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa, 27 Mei 2025.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Sudah Setor Rp79 Juta, Tapi Gagal Terbang! Modus Licik Pasutri Travel Penipu Terbongkar
kompas.com
KASUS PENIPUAN-Pasangan suami istri berinisial LS dan HABS diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah diduga menilap uang sebesar Rp2 miliar dari usaha travel berkedok wisata rohani ke tiga negara, yaitu Mesir, Yerusalem, dan Yordania. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung menyebutkan, setidaknya ada 50 orang menjadi korban dalam kasus ini. (Kompas.com) 

Mereka menjalankan agen perjalanan atas nama PT Raptama Jaya Mulya dengan nama dagang Pesona Tour.

PT Raptama Jaya Mulia adalah perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan wisata atau tour travel.

"Setelah ada proses pembicaraan dan upaya penyelesaian, ternyata didapati bahwa korban sejak Maret telah menyetor uang untuk wisata rohani ke agen travel PT Raptama Jaya Mulya," ujarnya.

Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Terjadi Sabtu Siang 14 Juni 2025, Berikut Lengkap Info BMKG

Namun, para tersangka tidak dapat memberangkatkan satu pun dari 50 orang yang telah membayar untuk melaksanakan wisata rohani ke tiga negara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Serta Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.

Sementara itu di Jawa Timur, pasutri asal Sidoarjo, Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29) terlibat dalam kasus perdagangan organ tubuh ginjal ke India

Bersama terdakwa lain, Mochammad Baharudin Amin, asal Malang, sidang kasus kembali dilanjutkan, Selasa (10/6/2025).

Diketahui, ketiganya bersama dua tersangka lain ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Mereka ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, saat hendak terbang ke India pada 9 November 2024 lalu.

Mereka terlibat transaksi transplantasi ginjal secara ilegal ke India dengan iming-iming Rp600 juta.

Mulanya, Baharudin mengetahui adanya transaksi jual ginjal melalui grup Facebook 'Kumpulan Pasien Hemodialisis' yang dikelola Farid.

Karena himpitan ekonomi, Baharudin pun memaksa istrinya, Rina (saksi) untuk menjual ginjalnya.

Hingga akhirnya terjalin komunikasi dengan Farid pada Agustus 2024.

Baharudin pernah menjual satu ginjalnya di Jakarta, serta Farid dan Ayu pernah menjual satu ginjalnya ke India sekitar dua tahun lalu.

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved