Berita Viral
Sudah Setor Rp79 Juta, Tapi Gagal Terbang! Modus Licik Pasutri Travel Penipu Terbongkar
Insiden ini terungkap ketika para korban berkumpul di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa, 27 Mei 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kasus-Penipuan-vhs.jpg)
"Untuk mengurus visa medis ada surat rekomendasi dari rumah sakit India. Saya tidak tahu itu, dari Ayu," katanya.
Setelah visa terkonfirmasi lolos dan berkomunikasi melalui online, Noval pun bertemu dengan Ayu dan Farid di Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk keperluan foto dan cetak sidik jari paspor.
"Ketemu Ayu dan Farid dua kali. Pas di imigrasi dan bentuk fisik saya berikan visa paspor," ujarnya.
Untuk melayani jasa pembuatan visa dan paspor ini, Noval mengaku mendapat untung Rp200.000 per dokumen dengan total sekitar Rp2.000.000.
Kini para terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pidana sesuai dengan Pasal 432 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1).
Sidang akan berlanjut pada Selasa (17/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com