Lapor Mas Wapres
Warga Bisa Lapor Lewat WhatsApp! Ini Fakta Terbaru Program Lapor Mas Wapres Gibran
Program Lapor Mas Wapres Gibran kini masih terus berjalan. Sudah hampir 7 bulan lamanya program ini berjalan sudah ada ribuan pelaporan yang masuk.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Program Lapor Mas Wapres Gibran kini masih terus berjalan.
Sudah hampir 7 bulan lamanya program ini berjalan sudah ada ribuan pelaporan yang masuk.
Mulai dari masalah pendidikan hingga kesehatan dilaporkan melalui program ini.
Dilansir dari Kompas.com, Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Senin (8/6/2025).
Baca juga: Kabar Gembira! Pekerja Swasta dan Honorer Terima BSU Rp600 Ribu, Simak Jadwal Pencairannya
“Beberapa kasus telah ditangani dengan solusi nyata, seperti bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan untuk anak sekolah, penyelesaian sengketa tanah hingga penerbitan sertifikat, serta bantuan sosial untuk penebusan ijazah sekolah,” tulis Setwapres.
Sebagian besar laporan disampaikan masyarakat melalui kanal WhatsApp, yaitu sebesar 72,05 persen.
Sementara itu, 27,95 persen laporan lainnya diterima melalui pertemuan tatap muka, setelah pelapor mendaftarkan diri melalui situs resmi lapormaswapres.id.
Gibran dorong agar tak stagnan
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, menyebut bahwa Wakil Presiden Gibran mendorong agar program ini tidak berjalan di tempat, melainkan terus ditingkatkan efektivitas dan kualitas layanannya.
Baca juga: BLACKPINK Gelar Konser di GBK November 2025, Tiket Khusus Membership Dijual Mulai Hari Ini
“Pak Wapres minta agar program ini tidak stagnan, tapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu,” kata Al Muktabar.
Menurutnya, penyempurnaan sistem dan prosedur penanganan laporan sangat penting agar birokrasi menjadi lebih cepat merespons, lebih akurat menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Meski begitu, tidak semua laporan bisa langsung ditindaklanjuti.
Beberapa di antaranya masih dalam proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor.
Dalam praktiknya, LMW melibatkan kerja lintas lembaga. Penanganan laporan kerap membutuhkan koordinasi dengan instansi seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Proses penyelesaian yang terintegrasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi pelapor adalah faktor-faktor yang tidak luput diperhatikan dalam setiap penanganan laporan masyarakat,” ujar Al Muktabar.
Baca juga: Kemendagri Izinkan Kembali Pemerintah Daerah Buat Rapat di Hotel, Ini Alasannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.