BSU 2025

Kabar Gembira! Pekerja Swasta dan Honorer Terima BSU Rp600 Ribu, Simak Jadwal Pencairannya

BSU Rp600 ribu kini telah siap untuk dicairkan. Para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer berpotensi mendapatkan kesempata

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Freepik
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Pemerintah tengah menggodok mekanisme pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp3.5 juta. Mulai 5 Juni 2025, bantuan pekerja menjadi salah satu dari enam stimulus ekonomi yang tengah difinalisasi, yang artinya diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat di kuartal II 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu kini telah siap untuk dicairkan.

Para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer berpotensi mendapatkan kesempatan ini.

BSU ini diluncurkan sebahai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Dilansir dari Tribunnews.com, Program bantuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2015, dengan sasaran utama pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca juga: BLACKPINK Gelar Konser di GBK November 2025, Tiket Khusus Membership Dijual Mulai Hari Ini

Salah satu syarat utama penerima BSU adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Pekerja yang memenuhi ketentuan ini akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000.

Dengan disalurkannya BSU 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban hidup pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.

Baca juga: Kemendagri Izinkan Kembali Pemerintah Daerah Buat Rapat di Hotel, Ini Alasannya

Kapan BSU 2025 cair?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari KompasTV, Kamis (5/6/2025).

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.

Syarat penerima BSU 2025

Baca juga: Dari Jam 10.00 Wita, Dua Wilayah di Gorontalo Bakal Mati Lampu 7 Jam 10 Juni, Cek Wilayah Terdampak

Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima gaji atau subsidi upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Cara cek penerima BSU 2025

Baca juga: Jelang Laga Lawan Jepang, Kluivert Siapkan Kevin Diks hingga Mees Hilgers di Timnas Indonesia

Proses pengecekan status penerima BSU 2025 dilakukan dengan memasukkan data diri sesuai identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved