BSU 2025

Tak Semua Masyarakat Bisa Dapat! Ini 5 Syarat Utama Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker

Cek lima syarat utama untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena tak semua masyarakat bisa menjadi penerima BSU.

Kompas.com
ILUSTRASI UANG - BSU kini sementara disalurkan. Cek lima syarat utama agar kamu bisa mendapatkan BSU 2025 ini. 

Penerima BSU 2025 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

3. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan

Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, pekerja atau buruh di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta tetap dapat menerima BSU 2025, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

BSU tidak diberikan kepada ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran subsidi gaji dilakukan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved