Raja Ampat
Raja Ampat Terancam Jadi Pertambangan Nikel! Tagar SaveRajaAmpat Viral di Medsos
Gelombang perhatian ini dipicu oleh kekhawatiran terhadap dampak eksploitasi tambang nikel yang dinilai membahayakan lingkungan dan keberlangsungan hi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Raja-Ampat.jpg)
“Tambang nikel di kampung kami bukan hanya mengancam laut sebagai sumber hidup, tapi juga memecah hubungan sosial di antara warga,” ujarnya.
Baca juga: Satu Rumah dan Indekos di Jalan Dewi Sartika Gorontalo Terbakar, Diduga Karena Korsleting Listrik
Greenpeace mendesak pemerintah mengevaluasi arah kebijakan hilirisasi nikel, yang menurut mereka lebih menekankan investasi daripada menjaga kelestarian alam dan hak masyarakat adat.
Mereka juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan ekologis dalam narasi transisi energi hijau.
“Transisi energi seharusnya adil dan berkelanjutan, bukan menambah beban krisis iklim atau menciptakan konflik sosial,” tambah Iqbal.
Respons Pemerintah
Menanggapi kegelisahan publik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji akan mengevaluasi aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Baca juga: Bongkar Kantor Koperasi dan Curi Barang, Nadil Djako Diciduk Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Ia berencana memanggil perusahaan-perusahaan pemegang izin tambang, baik BUMN maupun swasta.
“Saya akan evaluasi, akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta,” kata Bahlil di Jakarta.
Bahlil menegaskan bahwa Papua sebagai daerah dengan status otonomi khusus memerlukan pendekatan berbeda, termasuk dalam kebijakan industri ekstraktif.
Ia juga membuka kemungkinan agar pembangunan smelter dilakukan langsung di Papua untuk memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Kami harus menghargai, karena Papua itu kan ada otonomi khusus, jadi perlakuannya juga khusus. Nanti saya pulang akan evaluasi,” tambahnya.
Baca juga: Puluhan Jiwa di Kelurahan Donggala Gorontalo Terancam Kehilangan Rumah Akibat Banjir Bandang
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, saat ini dua perusahaan aktif mengoperasikan tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Keduanya mengantongi izin usaha sejak sebelum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Namun, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyatakan keterbatasan mereka dalam mengawasi operasional tambang akibat minimnya kewenangan daerah.
Pemda berharap ada peninjauan ulang kebijakan agar masyarakat lokal lebih dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam demi keberlanjutan dan kesejahteraan warga. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com