Pencurian di Kota Gorontalo
Bongkar Kantor Koperasi dan Curi Barang, Nadil Djako Diciduk Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Seorang remaja berusia 18 tahun diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena melakukan kasus pencurian dan pembongkaran di Kantor Koperasi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang remaja berusia 18 tahun diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Hal ini dikarenakan remaja bernama Nadil Djako ini melakukan kasus pencurian dan pembongkaran di Kantor Koperasi Mekar Jaya Indonesia (MJI) di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui kepada Team telah melakukan pencurian di kantor koperasi,” terang Akmal, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Anggota TNI Gorontalo Dikeroyok 2 Brimob Papua Barat Bersama 7 Warga
Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 10.25 Wita pada kemarin Rabu (4/6/2025) siang.
Kasus ini bermula dari laporan Greis S. Nusi (21), seorang mahasiswa asal Limbatihu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Greis merupakan karyawan Koperasi MJI.
Greis meninggalkan kantor dalam keadaan terkunci pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Guru Ngaji di Jember Nekat Rudapaksa 4 Anak Didikannya, Modusnya Biar Cepat Hafal Pelajaran
Saat kembali pada 3 April 2025 sekitar pukul 18.50 Wita, ia mendapati kantor dalam keadaan berantakan.
Sejumlah ruangan telah dibongkar, plafon bagian dapur berlubang, serta berbagai barang kantor berupa perlengkapan sepeda motor hilang.
Di antaranya oli, gear, kampas rem, minyak rem, klep, dan bahkan tabung gas elpiji 3 kg.
Tak hanya itu, uang milik korban pun turut diambil oleh Nadil.
“Selain itu, korban juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp 400 ribu yang ada di dalam kamar,” ujar AKP Akmal.
Baca juga: Puluhan Jiwa di Kelurahan Donggala Gorontalo Terancam Kehilangan Rumah Akibat Banjir Bandang
Pihak Koperasi mengaku telah mengalami kejadian serupa sebanyak dua kali dan kali ini mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.
Laporan resmi pun dilayangkan ke Polresta Gorontalo Kota untuk pengusutan lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.