Berita Kriminal Nasional
Guru Ngaji di Jember Nekat Rudapaksa 4 Anak Didikannya, Modusnya Biar Cepat Hafal Pelajaran
Seorang guru ngaji di Jember nekat merudapaksa empat orang bocah yang tak lain adalah siswanya sendiri.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang guru ngaji di Jember nekat merudapaksa empat orang bocah yang tak lain adalah siswanya sendiri.
Dengan diiming-imingi cepat hafal pelajaran, keempat bocah tersebut pun berhasil dirayunya.
Kini dirinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dilansir dari Tribunnews.com, guru ngaji ini berinisial AS (51) berasal dari Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Baca juga: Puluhan Jiwa di Kelurahan Donggala Gorontalo Terancam Kehilangan Rumah Akibat Banjir Bandang
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujar Qori, Rabu (4/6/2025), dilansir TribunJatim.com.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat murid yang diduga menjadi korban pelecehan dan rudapaksa pelaku.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," ungkap Qori.
Qori menyebutkan bahwa dua dari empat korban di antaranya adalah perempuan berusia 11 tahun.
"Satu murid umur 12 tahun dan umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih empat korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," jelas Qori.
Baca juga: Warga Resah Kelurahan Tenilo Gorontalo Jadi Langganan Banjir dan Lumpur: Kalau Hujan Pasti Banjir
Qori mengungkapkan bahwa siasat licik yang digunakan tersangka adalah meminta korban memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran mengaji.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," beber Qori.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, terdapat satu korban yang sudah dirudapaksa tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.
"Kemudian ada juga korban yang dilecehkan sebanyak dua kali dan satu kali oleh pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," tutur Qori.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: H-1 Iduladha, Pedagang Ikan di TPI Tilamuta Gorontalo Banting Harga, Cabai Rp 80 Ribu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.