Berita Viral
Tipu 25 Orang Lewat Arisan Online hingga Rp356 Juta, Ibu Muda di Batam Ini Bisa Beli Mobil dan Rumah
Seorang Ibu Rumah Tangga di Batam ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan dirinya menipu orang melalui online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/arisan-bodong.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang Ibu Rumah Tangga di Batam ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Hal itu dikarenakan dirinya menipu orang melalui online.
Emak-emak ini membuka arisan online sehingga anggotanya kini berjumlah 25 orang.
Dari 25 orang ini, emak-emak bernama Octa Cahyu Pradini (23) menilap uang sebesar Rp356 juta.
Dilansir dari TribunMedan.com, Octa merupakan warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim.
Baca juga: Obat Herbal Palsu Ancam Kesehatan: BPOM Sita 15 Produk Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia
Ia mengelabui puluhan korbannya dengan modus arisan online yang menyebabkan kerugian Rp 356 juta.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil kejahatannya tersangka mampu membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya.
Kelakuan tersangka terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lawang Kidul dan langsung dilakukan pengejaran serta diamankan di Batam ketika sedang dalam pelarian.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, kejadian tersebut berawal para korban mengikuti sebuah arisan online yang ditawarkan oleh pelaku pada Sabtu 24 Mei 2025.
Para korban langsung tertarik karena diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan besar jika mengikuti arisan online tersebut.
Baca juga: Kartu Lansia Sehat Diluncurkan: Gratis Cek Kesehatan hingga Diskon Tiket Kereta untuk Lansia
"Para korban tergiur untung besar sehingga mereka rata-rata setiap orang mentransfer sejumlah uang Rp 15 juta ke rekening milik pelaku," jelas Andaru, Selasa (3/6/2025), melansir dari TribunSumsel.
Setelah menerima uang transferan dari para korban tersebut, lanjut Andaru, pelaku sempat memberikan keuntungan awal sebagai bentuk pancingan atau umpan untuk menyakinkan para korban.
Kemudian pelaku meminta korban mentransfer kembali uang tambahan dengan diimingi akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.
Merasa sudah mendapatkan keuntungan nyata, para korban percaya dan mengirimkan uang kembali.
Namun setelah uang tersebut ditransfer ternyata uang para korban dikunjung dikembalikan apalagi keuntungan yang dijanjikan.
| Viral! Dua Gadis Tunarungu Lolos Kerja di Matahari, Ternyata Saudari Kembar, Banjir Dukungan |
|
|---|
| Viral Curi Uang Pedagang Nasi Uduk, Pria di Bekasi Dibekuk Polisi |
|
|---|
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Anak jadi Korban Kekerasan Pacar sang Ibu saat Check In di Hotel |
|
|---|