Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Tipu 25 Orang Lewat Arisan Online hingga Rp356 Juta, Ibu Muda di Batam Ini Bisa Beli Mobil dan Rumah

Seorang Ibu Rumah Tangga di Batam ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan dirinya menipu orang melalui online.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Tipu 25 Orang Lewat Arisan Online hingga Rp356 Juta, Ibu Muda di Batam Ini Bisa Beli Mobil dan Rumah
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
RILIS TERSANGKA -- Octa Cahyu Pradini (23) IRT yang menjalankan bisnis arisan online bodong dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Muara Enim, Selasa (3/6/2025). Dari hasil kejahatannya, tersangka membeli mobil hingga rumah. 

Dari informasi yang dihimpun, Ernawati ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/4/2025) lalu.  

Pelaku menipu enam korban yang mayoritas wanita asal Mojokerto dan Pasuruan dengan modus lelang arisan online.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online tersebut.

"Yang bersangkutan (Ernawati) sudah kita amankan," ucap Nova, Kamis (8/5/2025).

Salah satu korban arisan online, TT (34) warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto, mengaku, dirinya mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto yang berhasil menangkap Ernawati.

Ia berharap pelaku dapat mengembalikan uang yang sudah disetor untuk lelang arisan online sekitar Rp 32 juta.

"Harapannya uang saya bisa dikembalikan, dan pelaku dihukum setimpal karena perbuatannya," kata TT.

Untuk diketahui, korban melapor ke Polres Mojokerto sesuai LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM, terkait kasus penipuan lelang arisan online, pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Adapun keenam korban yakni, EW (27) warga Desa Pekukuhan, Mojosari, dengan kerugian senilai Rp 40 juta, FM (23) warga Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto, dengan kerugian Rp 28,5 juta dan TT merugi Rp 32 juta.

Kemudian, SFN (31) warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto, yang merugi Rp 114 juta, LI (36) warga Desa Pekukuhan, merugi Rp 70 juta, dan N, warga Gempol, Pasuruan senilai Rp 369 juta.

Pelaku Ernawati yang ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan, kini ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved