Berita Viral
Tipu 25 Orang Lewat Arisan Online hingga Rp356 Juta, Ibu Muda di Batam Ini Bisa Beli Mobil dan Rumah
Seorang Ibu Rumah Tangga di Batam ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan dirinya menipu orang melalui online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/arisan-bodong.jpg)
"Setelah itu, uang korban tidak dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi," ungkapnya.
Baca juga: Kecanduan Judi Online! Pegawai Bank di Jambi Bobol 25 Rekening Nasabah hingga Rp7,1 Miliar
Masih dikatakan Andaru, bahwa modus seperti ini sangat mirip dengan skema ponzi atau arisan bodong, di mana pelaku menciptakan kesan bahwa bisnis atau arisan tersebut menguntungkan agar korban tertarik menanam uang kembali dalam jumlah yang besar.
Di mana tujuannya adalah ingin mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi, tanpa niat untuk mengembalikannya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kata Andaru, aksi penipuan arisan online tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024.
Dan untuk jumlah korban yang terdata mencapai 25 orang dengan kerugian hingga Rp 356 juta.
Namun tidak menutup kemungkinan para korbannya akan lebih banyak sebab ini secara online.
"Uang hasil aksi kejahatan tersebut tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya. Gali lobang untuk tutup lobang lah," bebernya.
Usai mendapatkan laporan dari para korbannya, sambung Andaru, pihaknya memerintahkan Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana terbang menuju Batam.
Baca juga: Dari Tutor Jadi Pasangan Hidup: Kisah Cinta Viral Bule Belgia dan Pemuda Lombok Timur
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara di Batam dan Polres Balerang.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (24/5/2025) di Bandara Batam.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 15 Pro warna pink dan 1 (satu) lembar bukti rekening koran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Untuk itu, Andaru mengimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban penipuan arisan online ini agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Dan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tergiur dengan kegiatan seperti ini apalagi yang tidak jelas badan hukumnya untuk menghindari kerugian.
Sebelumnya, Ernawati (30) warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, karena telah menipu sejumlah orang hingga menelan kerugian Rp 653 juta.
Baca juga: Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, DPR RI Terima Surat Tuntutan!
| Viral! Dua Gadis Tunarungu Lolos Kerja di Matahari, Ternyata Saudari Kembar, Banjir Dukungan |
|
|---|
| Viral Curi Uang Pedagang Nasi Uduk, Pria di Bekasi Dibekuk Polisi |
|
|---|
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Anak jadi Korban Kekerasan Pacar sang Ibu saat Check In di Hotel |
|
|---|