Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Kecanduan Judi Online! Pegawai Bank di Jambi Bobol 25 Rekening Nasabah hingga Rp7,1 Miliar

Sebanyak 25 rekening nasabah diambil dananya hingga terkumpul Rp7 Miliar. Dananya tersebut digunakannya untuk main judi Online.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kecanduan Judi Online! Pegawai Bank di Jambi Bobol 25 Rekening Nasabah hingga Rp7,1 Miliar
Kolase Kompas/Tribun Jambi
PEMBOBOLAN REKENING - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) (mengenakan masker), digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pegawai bank di Jambi nekat menggelapkan rekening nasabah.

Sebanyak 25 rekening nasabah diambil dananya hingga terkumpul Rp7 Miliar.

Dananya tersebut digunakannya untuk main judi Online.

Dilansir dari Tribunnews.com, pegawai bank tersebut berinisial RS.

Dalam sekali main judi online, RS bisa menghabiskan dana Rp80 juta. Sementara, aksi membobol rekening nasabahnya dilakukan RS sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

Baca juga: Dari Tutor Jadi Pasangan Hidup: Kisah Cinta Viral Bule Belgia dan Pemuda Lombok Timur

Total ada 25 rekening nasabah yang RS bobol untuk main slot judi online.

Rekening-rekening yang dibobolnya terdiri dari rekening nasabah perorangan dan rekening milik yayasan.

Kasus pembobolah rekening nasabah oleh karyawan Bank Jambi tersebut dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmadia.

Taufik mengungkapkan, penyidik telah memeriksa saksi dan ahli sebanyak 27 orang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, RS berpura-pura dimintai tolong oleh nasabah pemilik rekening.

“Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah,” kata Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025).

Baca juga: Obat Herbal Palsu Ancam Nyawa! BPOM Ungkap 15 Produk Mengandung Bahan Kimia Obat

Dari puluhan rekening itu, pelaku mengambil uang milik nasabah dengan nilai yang berbeda-beda.  

“Ada yang 1 miliar ada yang 400 juta sepanjang satu tahun,” ujar Taufik.

Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online, bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp 80 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved