Berita Viral
Tipu 25 Orang Lewat Arisan Online hingga Rp356 Juta, Ibu Muda di Batam Ini Bisa Beli Mobil dan Rumah
Seorang Ibu Rumah Tangga di Batam ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan dirinya menipu orang melalui online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/arisan-bodong.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang Ibu Rumah Tangga di Batam ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Hal itu dikarenakan dirinya menipu orang melalui online.
Emak-emak ini membuka arisan online sehingga anggotanya kini berjumlah 25 orang.
Dari 25 orang ini, emak-emak bernama Octa Cahyu Pradini (23) menilap uang sebesar Rp356 juta.
Dilansir dari TribunMedan.com, Octa merupakan warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim.
Baca juga: Obat Herbal Palsu Ancam Kesehatan: BPOM Sita 15 Produk Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia
Ia mengelabui puluhan korbannya dengan modus arisan online yang menyebabkan kerugian Rp 356 juta.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil kejahatannya tersangka mampu membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya.
Kelakuan tersangka terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lawang Kidul dan langsung dilakukan pengejaran serta diamankan di Batam ketika sedang dalam pelarian.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, kejadian tersebut berawal para korban mengikuti sebuah arisan online yang ditawarkan oleh pelaku pada Sabtu 24 Mei 2025.
Para korban langsung tertarik karena diiming-imingi akan mendapatkan keuntungan besar jika mengikuti arisan online tersebut.
Baca juga: Kartu Lansia Sehat Diluncurkan: Gratis Cek Kesehatan hingga Diskon Tiket Kereta untuk Lansia
"Para korban tergiur untung besar sehingga mereka rata-rata setiap orang mentransfer sejumlah uang Rp 15 juta ke rekening milik pelaku," jelas Andaru, Selasa (3/6/2025), melansir dari TribunSumsel.
Setelah menerima uang transferan dari para korban tersebut, lanjut Andaru, pelaku sempat memberikan keuntungan awal sebagai bentuk pancingan atau umpan untuk menyakinkan para korban.
Kemudian pelaku meminta korban mentransfer kembali uang tambahan dengan diimingi akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.
Merasa sudah mendapatkan keuntungan nyata, para korban percaya dan mengirimkan uang kembali.
Namun setelah uang tersebut ditransfer ternyata uang para korban dikunjung dikembalikan apalagi keuntungan yang dijanjikan.
"Setelah itu, uang korban tidak dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi," ungkapnya.
Baca juga: Kecanduan Judi Online! Pegawai Bank di Jambi Bobol 25 Rekening Nasabah hingga Rp7,1 Miliar
Masih dikatakan Andaru, bahwa modus seperti ini sangat mirip dengan skema ponzi atau arisan bodong, di mana pelaku menciptakan kesan bahwa bisnis atau arisan tersebut menguntungkan agar korban tertarik menanam uang kembali dalam jumlah yang besar.
Di mana tujuannya adalah ingin mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi, tanpa niat untuk mengembalikannya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kata Andaru, aksi penipuan arisan online tersebut telah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024.
Dan untuk jumlah korban yang terdata mencapai 25 orang dengan kerugian hingga Rp 356 juta.
Namun tidak menutup kemungkinan para korbannya akan lebih banyak sebab ini secara online.
"Uang hasil aksi kejahatan tersebut tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya. Gali lobang untuk tutup lobang lah," bebernya.
Usai mendapatkan laporan dari para korbannya, sambung Andaru, pihaknya memerintahkan Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana terbang menuju Batam.
Baca juga: Dari Tutor Jadi Pasangan Hidup: Kisah Cinta Viral Bule Belgia dan Pemuda Lombok Timur
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara di Batam dan Polres Balerang.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (24/5/2025) di Bandara Batam.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 15 Pro warna pink dan 1 (satu) lembar bukti rekening koran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Untuk itu, Andaru mengimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban penipuan arisan online ini agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Dan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tergiur dengan kegiatan seperti ini apalagi yang tidak jelas badan hukumnya untuk menghindari kerugian.
Sebelumnya, Ernawati (30) warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, diciduk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, karena telah menipu sejumlah orang hingga menelan kerugian Rp 653 juta.
Baca juga: Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, DPR RI Terima Surat Tuntutan!
Dari informasi yang dihimpun, Ernawati ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di Desa Karangjati, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/4/2025) lalu.
Pelaku menipu enam korban yang mayoritas wanita asal Mojokerto dan Pasuruan dengan modus lelang arisan online.
Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online tersebut.
"Yang bersangkutan (Ernawati) sudah kita amankan," ucap Nova, Kamis (8/5/2025).
Salah satu korban arisan online, TT (34) warga Desa Randubango, Mojosari, Mojokerto, mengaku, dirinya mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto yang berhasil menangkap Ernawati.
Ia berharap pelaku dapat mengembalikan uang yang sudah disetor untuk lelang arisan online sekitar Rp 32 juta.
"Harapannya uang saya bisa dikembalikan, dan pelaku dihukum setimpal karena perbuatannya," kata TT.
Untuk diketahui, korban melapor ke Polres Mojokerto sesuai LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM, terkait kasus penipuan lelang arisan online, pada Jumat (15/3/2024) lalu.
Adapun keenam korban yakni, EW (27) warga Desa Pekukuhan, Mojosari, dengan kerugian senilai Rp 40 juta, FM (23) warga Desa Candiharjo, Ngoro, Mojokerto, dengan kerugian Rp 28,5 juta dan TT merugi Rp 32 juta.
Kemudian, SFN (31) warga Desa Wiyu, Pacet, Mojokerto, yang merugi Rp 114 juta, LI (36) warga Desa Pekukuhan, merugi Rp 70 juta, dan N, warga Gempol, Pasuruan senilai Rp 369 juta.
Pelaku Ernawati yang ditangkap dalam kondisi hamil 6 bulan, kini ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
| Viral! Dua Gadis Tunarungu Lolos Kerja di Matahari, Ternyata Saudari Kembar, Banjir Dukungan |
|
|---|
| Viral Curi Uang Pedagang Nasi Uduk, Pria di Bekasi Dibekuk Polisi |
|
|---|
| DPR Turun Tangan, PHK Karyawan Mie Sedaap Resmi Disetop |
|
|---|
| Bayi 6 Bulan Meninggal, Keluarga Salahkan Puskesmas: Tabung Oksigen Kosong, Ambulans tak Ada |
|
|---|
| Anak jadi Korban Kekerasan Pacar sang Ibu saat Check In di Hotel |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.