Obat Herbal Berbahaya
Obat Herbal Palsu Ancam Kesehatan: BPOM Sita 15 Produk Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia
Dalam operasi yang dilakukan sejak 15 April 2025, BPOM menemukan 15 produk obat bahan alami (OBA) yang ternyata mengandung zat kimia obat (BKO).
TRIBUNGORONTALO.COM-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran obat herbal ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam operasi yang dilakukan sejak 15 April 2025, BPOM menemukan 15 produk obat bahan alami (OBA) yang ternyata mengandung zat kimia obat (BKO) berbahaya.
Produk-produk ini umumnya dijual bebas dengan klaim sebagai penambah stamina pria atau peredam pegal linu, namun setelah diuji laboratorium, ternyata mengandung sildenafil sitrat, tadalafil, parasetamol, deksametason, fenilbutazon, hingga natrium diklofenak.
OBA yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ini didominasi obat dengan klaim stamina pria dan pereda pegal linu.
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari, Ada 5 Amalan Rasulullah SAW
Obat herbal dengan klaim meningkatkan stamina pria biasanya mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil.
“Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Zat-zat ini dikenal memiliki potensi efek samping serius jika dikonsumsi tanpa kontrol, apalagi dalam jangka panjang.
Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.
Sejalan dengan perkembangan tren belanja daring, BPOM juga secara konsisten memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial, dan e-commerce.
BPOM tidak akan ragu mengenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 4 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu.
Berikut daftar obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimi berbahaya:
1. Pegel Linu Asam Urat Sari Mahkota Dewa Ramuan Jawa Asli
2. Godong Kates
3. Godong Sirsak
4. Tong Mai Dan
5. Bintang Dua Mustika Dewa
6. Ricalinu
7. Pinang muda
8. Kopi Badak
9. BMSW Strong Coffee
10. Kopi Goee TR 99
11. Kopi Joss Super Jantan
12. Chang San
13. Bio Shafa
14. Pastop
15. Vitgo max
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.