Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Nasional

Kasus Covid-19 Merebak Lagi di Negara Asia Tenggara, Indonesia Segera Ambil Langkah Cepat

Covid-19 kini menyerang wilayah Asia Tenggara. Salah satu diantaranya adalah Singapura dan Thailand. Lantas bagaimana dengan Indonesia?

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kasus Covid-19 Merebak Lagi di Negara Asia Tenggara, Indonesia Segera Ambil Langkah Cepat
Pixart.com/https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/
ILUSTRASI VIRUS - Covid-19 mulai merebak sejak awal Mei 2025 di negara Asia Tenggara. Lalu bagaimana dengan Indonesia? 

Bagaimana dengan Indonesia

Indonesia baru bicara soal peningkatan kasus Covid-19 ini sepekan setelah Malaysia

Pada 23 Mei 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran imbauan waspada penyebaran Covid-19 dengan dasar tren kasus yang meningkat di negara-negara tetangga. 

"Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya," bunyi surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami. 

Baca juga: Harga Tomat dan Bawang Merah Naik Rp3-10 Ribu per Kg di Pasar Minggu Kwandang Gorontalo

Dalam surat ini juga dijelaskan, varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1). 

Dalam surat tersebut, Kemenkes mengeklaim transmisi penularan Covid-19 dan angka kematian masih rendah. 

"Dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59 persen) dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1," tulis Kemenkes. 

Edaran ini juga memberikan arahan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk mewaspadai penularan Covid-19 yang semakin merebak tersebut. 

Dalam edarannya, Kemenkes menyampaikan arahan antara lain kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, RS, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan. 

Baca juga: Keciduk Sembunyi di Lemari Kosan Cowok saat Razia, Remaja Perempuan Ini Ngaku Cuma Numpang Tidur

Berikut daftar arahan Kemenkes kepada fasilitas layanan kesehatan: 

  1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
  2. Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
  3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097. 
  4. Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id). 
  5. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan. 
  6. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging. 
  7. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyarakat.
  8. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.
  9. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. (*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved