Kasus Rudapaksa di Bitung
Tangis Keluarga Korban Pecah, Hakim: Akri Djafar Ali di Vonis Seumur Hidup Pembunuh MI di Bitung
Pelaku, Akri Djafar Ali, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindakan keji yang mengguncang warga Bitung pada Agustus 2024 lalu.
Pihak terdakwa juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar indekos di Kecamatan Matuari, Bitung.
Pada Senin (19/8/2024), korban MI ditemukan tak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sebagai Akri, penghuni kos yang sama.
Pada malam sebelum kejadian, Akri mengintip korban selama dua jam melalui plafon setelah melihat senyuman dari korban.
Keesokan paginya, saat melihat pintu kamar korban terbuka, ia masuk, dan melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang sedang tertidur, lalu mencekiknya hingga tewas.
Baca juga: Tri Sugandhi Soegeng Eks Vokalis Band Second Civil Meninggal Dunia
Ia juga diketahui sempat menggigit pipi korban dan mencuri ponsel serta uang tunai milik korban.
Ponsel korban kemudian dijual seharga Rp 350 ribu.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada 4 September 2024 di tempat kerjanya.
Barang bukti berupa pakaian dan ponsel turut disita.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.