Kasus Rudapaksa di Bitung

Tangis Keluarga Korban Pecah, Hakim: Akri Djafar Ali di Vonis Seumur Hidup Pembunuh MI di Bitung

Pelaku, Akri Djafar Ali, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindakan keji yang mengguncang warga Bitung pada Agustus 2024 lalu.

Humas Pengadilan
KASUS PEMBUNUHAN DAN RUDAPAKSA-Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 1/Pid.B/2025/PN Bit, yang digelar pada Selasa (27/5/2025) dan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Christian Y. P. Siregar, Jubaida Diu, dan Christi A. Leatemia. 

Pihak terdakwa juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar indekos di Kecamatan Matuari, Bitung.

Pada Senin (19/8/2024), korban MI ditemukan tak bernyawa.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sebagai Akri, penghuni kos yang sama.

Pada malam sebelum kejadian, Akri mengintip korban selama dua jam melalui plafon setelah melihat senyuman dari korban.

Keesokan paginya, saat melihat pintu kamar korban terbuka, ia masuk, dan melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang sedang tertidur, lalu mencekiknya hingga tewas.

Baca juga: Tri Sugandhi Soegeng Eks Vokalis Band Second Civil Meninggal Dunia

Ia juga diketahui sempat menggigit pipi korban dan mencuri ponsel serta uang tunai milik korban.

Ponsel korban kemudian dijual seharga Rp 350 ribu.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada 4 September 2024 di tempat kerjanya.

Barang bukti berupa pakaian dan ponsel turut disita.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved