Kasus Rudapaksa di Bitung
Tangis Keluarga Korban Pecah, Hakim: Akri Djafar Ali di Vonis Seumur Hidup Pembunuh MI di Bitung
Pelaku, Akri Djafar Ali, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindakan keji yang mengguncang warga Bitung pada Agustus 2024 lalu.
TRIBUNGORONTALO.COM-Tangis haru dan emosi menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Bitung pada Selasa (27/5/2025), saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa pembunuhan pelajar perempuan berusia 18 tahun, MI.
Pelaku, Akri Djafar Ali, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindakan keji yang mengguncang warga Bitung pada Agustus 2024 lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Christian Siregar, Majelis menyatakan bahwa Akri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, rudapaksa dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Hakim menolak seluruh pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan menyatakan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman.
Majelis Hakim menyatakan Akri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Anggaran Sekolah Gratis SD-SMP Bisa Tembus Rp 84 Triliun! Pemerintah Pusing Tujuh Keliling?
“Tiga, menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan ketiga penuntut umum. Empat, menjatuhkan terdakwa Akri Djafar Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Christian Siregar selaku ketua majelis hakim.
Vonis ini disambut haru oleh keluarga korban.
Tangis pecah dari sang ibu saat mendengar putusan tersebut dibacakan.
Kuasa hukum keluarga dan sejumlah pengunjung sidang pun turut menangis dan memberikan tepuk tangan sebagai bentuk dukungan terhadap putusan hakim.
“Saya sangat berterima kasih kepada bapak ibu hakim atas putusannya, terima kasih atas putusan yang sangat adil. Mewakili almarhumah korban saya menyampaikan apresiasi serta menerima putusan tersebut dengan baik,” ujar ibu korban usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Emanuella G.A Malonda, menyebut putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi perempuan.
“Bahwa putusan yg dikeluarkan oleh Majelis Hakim diluar ekspektasi, saya sampai menangis ketika Majelis Hakim membacakan putusannya karena sebagai perempuan saya juga turut merasakan ini sebagai suatu keadilan bagi kaum perempuan,” ujarnya.
Baca juga: Drama Seleb Gorontalo–Makassar, Annisa dan Aswin Hebohkan Netizen TikTok
Emanuella juga menilai tindakan terdakwa adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perempuan.
Ia berharap putusan progresif seperti ini menjadi preseden bagi kasus-kasus femisida di pengadilan lain.
Diketahui, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menolak semua pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Mereka bahkan tidak memasukkan hal-hal yang meringankan sebagai dasar vonis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan berkoordinasi secara internal untuk menentukan sikap terhadap vonis ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.