Bantuan Subsidi Upah
BSU Juni 2025 Cair: Simak Persyaratan & Cara Mendaftar Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Subsidi upah yang merupakan satu dari enam stimulus ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini akan dicairkan pada Juni 2025.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tahap 3 · Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
BSU pekerja merupakan satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang akan digelontorkan pemerintah pada 5 Juni 2025 untuk menggenjot daya beli masyarakat di kuartal II 2025.
Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Akhirnya Buka Suara Soal Insiden Viral dengan Brigitte
Sebagai informasi, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU kepada pekerja atau buruh selama pandemi Covid-19.
Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan, dengan total Rp 2,4 juta.
Bantuan saat itu diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
Kemudian pada 2021, BSU diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta. Sasaran penerima adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Selanjutnya pada 2022, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Pada tahun 2023 dan 2024 tidak ada BSU untuk pekerja.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.