Bantuan Subsidi Upah
BSU Juni 2025 Cair: Simak Persyaratan & Cara Mendaftar Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta
Subsidi upah yang merupakan satu dari enam stimulus ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini akan dicairkan pada Juni 2025.
TRIBUNGORONTALO.COM-Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai 5 Juni 2025 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Subsidi upah yang merupakan satu dari enam stimulus ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini akan dicairkan pada Juni 2025.
Merujuk BSU sebelumnya, BSU kali ini akan sama diberikan satu kali. Hanya saja besarannya masih dihitung oleh pemerintah.
BSU yang akan diberikan ini juga berlaku untuk guru honorer.
Saat pandemi tahun 2022, setiap pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000.
Bantuan tersebut diberikan satu kali untuk masing-masing pekerja.
Sejak 2022 itu, hingga kini tidak ada lagi BSU untuk pekerja hingga akhirnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasukkan BSU pekerja dalam program 6 stimulus ekonomi tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU pekerja kali ini lebih kecil dari besaran BSU pekerja pada masa Covid-19.
Baca juga: Satu Rumah di Kampung Bugis Gorontalo Kebakaran di Waktu Magrib, Dapur Ludes Terbakar
Namun, Airlangga tidak menyebutkan angka pastinya karena masih dihitung.
"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," kata Airlangga saat ditanya wartawan di kantornya, Jumat (24/5/2025), dilansir Kompas.com.
Airlangga menjelaskan, pemerintah masih menggodok ketentuan pemberian BSU, termasuk besaran anggaran yang dibutuhkan.
Regulasi dari kementerian terkait juga masih dalam tahap penyusunan. Yang jelas, mekanisme penyaluran, regulasi, hingga anggaran ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025, sehingga pada tanggal tersebut BSU bisa mulai dilaksanakan.
"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," ungkapnya.
Mekanisme dan Cara Mendaftar BSU Pekerja
Mekanisme penyaluran BSU 2025 akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.
Namun merujuk pada penyaluran BSU era Presiden ke-7 Joko Widodo, saat itu, pekerja yang menjadi penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal serupa kemungkinan besar akan diberlakukan pada penyaluran BSU 2025.
Mengutip dari bsu.kemnaker.go.id, pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU.
Pekerja hanya perlu melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat.
Kemudian, pekerja dapat mengecek datanya melalui website kemnaker.go.id
Berikut cara cek penerima BSU merujuk skema penyaluran BSU tahun 2022:
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Ternate Juni 2025: KM Dorolonda, KM Tatamailau dan KM Nggapulu
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menerapkan tiga tahapan penyaluran BSU.
Tahap 1: Calon
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2: Penetapan
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tahap 3 · Penyaluran
Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
BSU pekerja merupakan satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang akan digelontorkan pemerintah pada 5 Juni 2025 untuk menggenjot daya beli masyarakat di kuartal II 2025.
Baca juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Akhirnya Buka Suara Soal Insiden Viral dengan Brigitte
Sebagai informasi, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU kepada pekerja atau buruh selama pandemi Covid-19.
Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan, dengan total Rp 2,4 juta.
Bantuan saat itu diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
Kemudian pada 2021, BSU diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta. Sasaran penerima adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Selanjutnya pada 2022, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Pada tahun 2023 dan 2024 tidak ada BSU untuk pekerja.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.